Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti / merubah Akta Kelahiran Anak Laki – Laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Nomor 6305-LT-21122023-0012 tertanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tapin atas nama M. ZAINI lahir Lokpaikat, 05 Agustus 1962 anak ke satu Laki – laki dari seorang Ayah dan Ibu bernama YUSUF dan MANILAM, menjadi ZAINI lahir Lokpaikat, 05 Agustus 1962 anak ke satu Laki – laki dari seorang Ayah dan Ibu bernama YUSUF dan MANILAM.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam regester yang berlaku untuk itu :
- Membebankan biaya perkara Permohonan yang timbul dalam perkara pemohon ini kepada Pemohon.
|