Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2025/PN Rta 1.Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
2.SILFI RIZKINA, S.H.
1.Ahmad Riyadi Bin H. Amir Hidayat
2.Anton Ruswandi Bin H. Zakaria
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2025/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1410/O.3.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
2SILFI RIZKINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Riyadi Bin H. Amir Hidayat[Penahanan]
2Anton Ruswandi Bin H. Zakaria[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zulkifli Thaufik, S.H., M.H.Ahmad Riyadi Bin H. Amir Hidayat
2Zulkifli Thaufik, S.H., M.H.Anton Ruswandi Bin H. Zakaria
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin H. AMIR HIDAYAT bersama dengan Terdakwa II ANTON RUSWANDI Bin H ZAKARIA baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada Hari Senin, Tanggal 10 Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025, bertempat di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapin, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa I yang mengetahui Terdakwa II menjual narkotika jenis sabu, memesan sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan telah membayarkannya dengan cara transfer melalui akun DANA milik Terdakwa II sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa II.

Selanjutnya Terdakwa I mengambiil narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan holing dekat Bengkel secara langsung, dimana Terdakwa II menyerahkan bungkusan kotak rokok yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I pulang ke rumahnya di Desa Sawang, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

Bahwa saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN mendapat informasi dari Masyarakat bahwa adanya perbuatan jual beli narkotika di sebuah rumah sewaan milik Terdakwa I yang beralamatkan di Desa Sawang Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin. kemudian berdasarkan informasi tersebut para saksi bersama dengan anggota Kepolisian satresnarkoba Polres Tapin pergi menuju rumah sewaan di Desa Sawang Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin dan sesampainya di Lokasi anggota Kepolisian satresnarkoba Polres Tapin melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu degan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic, 2 (dua) pak plastic klip dan 1 (satu) buah telepon genggam INFINIX warna biru sehingga saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN melakukan wawancara singkat dan dari keterangan Terdakwa I, Terdakwa I membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa II sehingga anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin melakukan pengembangan hingga pada sekitar pukul 17.00 wita anggota Kepolisian satresnarkoba Polres Tapin melakukan penangkapan dan penggeladahan kepada Terdakwa II di Desa 15 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya dihalaman Workshop PT.PBB dan di temukan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti yang diperoleh dibawa ke Polres Tapin, dan terdakwa dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh penyidik pembantu RAJATUA SITUMORANG, S.H. diperoleh bahwa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,41 Gram, dikurangi 1 berat plastik klip 0,17 Gram selanjutnya dikurangi 0,01 Gram untuk disisihkan ke BPOM sehingga diperoleh berat bersih 0,23 Gram.

Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03229/NNF/2025 tanggal 17 April 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti Nomor 09880/2025/NNF yang diperiksa menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan Kesimpulan : bahwa barang bukti dengan Nomor 09880/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa para terdakwa “menjual, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan” Narkotika jenis Sabu yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

 

Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin H. AMIR HIDAYAT bersama dengan Terdakwa II ANTON RUSWANDI Bin H ZAKARIA baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada Hari Senin, Tanggal 10 Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025, bertempat di Desa Sawang Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya disebuah rumah sewaansetidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapin, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN mendapat informasi dari Masyarakat bahwa adanya perbuatan jual beli narkotika di sebuah rumah sewaan milik Terdakwa I yang beralamatkan di Desa Sawang Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin. kemudian berdasarkan informasi tersebut para saksi bersama dengan anggota Kepolisian satresnarkoba Polres Tapin pergi menuju rumah sewaan di Desa Sawang Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin dan sesampainya di Lokasi anggota Kepolisian satresnarkoba Polres Tapin melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu degan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic, 2 (dua) pak plastic klip dan 1 (satu) buah telepon genggam INFINIX warna biru sehingga saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN melakukan wawancara singkat dan dari keterangan Terdakwa I, Terdakwa I membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa II sehingga anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin melakukan pengembangan hingga pada sekitar pukul 17.00 wita anggota Kepolisian satresnarkoba Polres Tapin melakukan penangkapan dan penggeladahan kepada Terdakwa II di Desa 15 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya dihalaman Workshop PT.PBB dan di temukan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti yang diperoleh dibawa ke Polres Tapin, dan terdakwa dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh penyidik pembantu RAJATUA SITUMORANG, S.H. diperoleh bahwa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,41 Gram, dikurangi 1 berat plastik klip 0,17 Gram selanjutnya dikurangi 0,01 Gram untuk disisihkan ke BPOM sehingga diperoleh berat bersih 0,23 Gram.

Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03229/NNF/2025 tanggal 17 April 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti Nomor 09880/2025/NNF yang diperiksa menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan Kesimpulan : bahwa barang bukti dengan Nomor 09880/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa para terdakwa “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” Narkotika jenis Shabu yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya