Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Rta 2.Erdito Wirajati, S.H.
3.Johan Wibowo, S.H.
Agus Sayuri Bin H. Anang Mansyah Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-689/O.3.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erdito Wirajati, S.H.
2Johan Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Sayuri Bin H. Anang Mansyah Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS SAYURI Bin H. ANANG MANSYAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani KM 83, Desa Tungkap RT. 04/02, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin tepatnya di warung milik saksi korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang lain masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantau melakukan pengaiayaan terhadap korban ADEN MIFTAH Bin IBIN ROHANDI (Alm), perbuatan terdakwa lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA saat saksi korban sedang berada di warung milik saksi korban kemudian saksi korban melihat terdakwa yang berada di seberang warung milik saksi korban. Tiba – tiba terdakwa langsung berjalan menuju ke warung saksi korban dan melompati meja dagang milik saksi korban. Setelah itu terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang mengenai wajah dan punggung saksi korban kemudian juga menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kiri terdakwa dan mengenai pinggang serta punggung saksi korban dan pada saat menendang saksi korban kuku kaki dari terdakwa mengenai lengan kiri saksi korban. Lalu setelah dilerai oleh beberapa warga dan dibawa menjauh meninggalkan warung milik saksi korban setelah itu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa kembali datang ke warung milik saksi korban dan langsung mencabut keris yang disimpan dibalik baju terdakwa dan langsung menikamkan keris yang dibawa oleh terdakwa ke bagian perut saksi korban. Setelah itu saksi korban langsung menangkap senjata tajam jenis keris yang terdakwa tusukkan ke perut saksi korban dengan menggunakan tangan kiri saksi korban yang menyebabkan tarik menarik senjata tajam antara terdakwa dengan saksi korban. Kemudian datang saksi HERMIYANTO Bin MUHAMMAD AINI dan anggota Kepolisian Sektor Binuang yang mengamankan terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sobek pada telapak tangan kiri saksi korban.
  • Bahwa sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. 455/800/037/TU/PKM.BNG/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Agus Ramadhan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki – laki bernama ADEN MIFTAH Bin IBIN ROHANDI (Alm) degan hasil pemeriksaan:
      1. Kepala / wajah                       :      Tidak terdapat kelainan.
      2. Leher                                      :      Tidak terdapat kelainan.
      3. Telinga                                   :      Tidak terdapat kelainan.
      4. Dada/ punggung                     :      Tidak terdapat kelainan.
      5. Perut                                       :      Tidak terdapat kelainan.
      6. Telinga                                   :      Tidak terdapat kelainan
      7. Hidung                                   :      Tidak terdapat kelainan
      8. Mata                                       :      Tidak terdapat kelainan
      9. Mulut                                      :      Tidak terdapat kelainan.
      10. Anggota Gerak                       :      Anggota gerak bagian atas di temukan luka lecet / gores di telapak tangan sebelah kiri panjang ± 1 cm dan lebar ± 1 cm, ditemukan luka lecet/ luka gores di lengan tangan kiri panjang ± 5,5 cm dan lebar ± 0,5 cm. anggota gerak bagian bawah tidak ditemukan kelainan.

Anggota gerak bagian bawah di temukan sedikit goresan di pinggang kanan

      1. Alat Kelamin                          :      Tidak terdapat kelainan.
      2. Alat Gerak                              :      Anggota gerak bagian atas di temukan luka lecet / gores di telapak tangan sebelah kiri panjang ± 1 cm dan lebar ± 1 cm, ditemukan luka lecet/ luka gores di lengan tangan kiri panjang ± 5,5 cm dan lebar ± 0,5 cm. anggota gerak bagian bawah tidak ditemukan kelainan.

dengan kesimpulan:

  1. Telah diperiksa seorang laki – laki, umur 50 tahun, dalam keadaan sadar;
  2. Ditemukan luka lecet/gores di telapak tangan sebelah kiri panjang ±1 cm dan lebar ±1 cm;
  3. Ditemukan luka lecet/ luka gores di lengan tangan kiri panjang ±5,5 cm dan lebar ±0,5 cm;
  4. Kelainan pada poin ke-2 dan ke-3 tidak membahayakan jiwa bersangkutan.

 

--------Perbuatan terdakwa AGUS SAYURI Bin H. ANANG MANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya