Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Rta 1.JOHAN WIBOWO, S.H.
1.Johan Wibowo, S.H.
2.Erdito Wirajati, S.H.
Agung Setiawan Bin Yulianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1209/O.3.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN WIBOWO, S.H.
2Johan Wibowo, S.H.
3Erdito Wirajati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agung Setiawan Bin Yulianto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------Bahwa ia, terdakwa AGUNG SETIAWAN Bin YULIANTO pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024, lalu pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di lokasi proyek CV. Jaya Mandiri bekas Rumah Sakit Datu Sanggul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

           

            Bahwa terdakwa AGUNG SETIAWAN Bin YULIANTO bekerja sebagai pekerja harian lepas di proyek CV. Jaya Mandiri (JM) yang berada di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan sejak bulan Januari 2024 yang bertugas dan memiliki tanggung jawab sebagai semi tukang yang membantu pekerjaan tukang pada bagian instalasi pipa plumbing dengan gaji harian sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang dibayarkan langsung oleh CV. Jaya Mandiri berdasarkan Rekap Upah Tukang MEP An. AGUNG SETIAWAN yang disetujui Aphet Saepudin yang dibuat dan diajukan oleh RAFI;IE tertanggal 25 Mei 2024 dengan rincian:

 

No.

Periode Kerja

Jumlah

Keterangan

1.

05 Januari 2024 – 18 Januari 2024

Rp. 2.640.000,-

22 Hari Kerja

2.

19 Januari 2024 – 01 Februari 2024

Rp. 2.880.000,-

24 Hari Kerja

3.

02 Februari 2024 – 15 Februari 2024

Rp. 2.640.000,-

22 Hari Kerja

4.

16 Februari 2024 - 29 Februari 2024

Rp.3.000.000,-

25 Hari Kerja

5.

01 Maret 2024 - 14 Maret 2024

Rp.2.640.000,-

24 Hari Kerja

6.

15 Maret 2024 - 28 Maret 2024

Rp.2.640.000,-

22 Hari Kerja

7.

29 Maret 2024 - 06 April 2024

Rp.960.000,-

8 Hari Kerja

8.

13 April 2024 - 25 April 2024

Rp.3.000.000,-

25 Hari Kerja

9.

26 April 2024 - 09 Mei 2024

Rp.1.680.000,-

14 Hari Kerja

10.

10 Mei 2024 - 23 Mei 2024

Rp.2.100.000,-

17,5 Hari Kerja

 

            Bahwa dengan bekerja nya terdakwa sebagai semi tukang pada bagian instalasi pipa plumbing di CV. Jaya Mandiri, terdakwa memiliki akses terhadap penguasaan barang-barang milik CV. Jaya Mandiri yang mana terhadap barang-barang material berupa Jet Shower TOTO THX 20 White, Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW dan Kran + Shower TOTO TX 423 SZ adalah barang-barang material yang dikerjakan oleh tukang dan terdakwa bertugas membantu dalam hal pemasangan barang-barang material tersebut pada proses instalasi pipa plumping di proyek milik CV. Jaya Mandiri. Adapun sebagaimana yang telah tertuang pada Hasil Audit Material Nomor:001/JM/TAPIN/RB-RSUD/III/2024 Tanggal 27 Maret 2024 terkait jumlah barang masuk yang didasari berdasarkan Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” yaitu:

No

Uraian Barang

 

Harga

 Barang

 

Barang

Volume

Satuan

Harga (Rp)

Total (Rp)

1

Jet Shower TOTO THX 20 White

69

Pcs

265.000,00

18.285.000,00

2

Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW

69

Pcs

300.000,00

20.700.000,00

3

Kran + Shower TOTO TX 423 SZ

70

Set

1.185.000,00

82.950.000,00

 

 

 

 

Total

121.935.000,00

 

dan telah dilakukan pemasangan yang didasari pada Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP tertanggal 27 Maret 2024 yaitu:

No.

Barang

Volume

Satuan

1

Jet Shower TOTO THX 20 White

32

Pcs

2

Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW

43

Pcs

3

Kran + Shower TOTO TX 423 SZ

24

Set

 

Namun pada kenyatannya sisa barang material yang belum terpasang sudah tidak ada dikarenakan terdakwa sudah menjual barang material tanpa seizin pemilik barang yaitu CV. Jaya Mandiri kepada saksi ABDUL MAJID yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi SUROSO (Penuntutan secara terpisah), dan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN (Penuntutan secara terpisah) sebanyak 2 (dua) kali dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pertama pada sekitar akhir bulan Februari 2024 pukul 22.00 WITA terdakwa bersama saksi SUROSO mengajak saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN mengambil kran + shower milik CV. Jaya Mandiri, kemudian dipacking menggunakan kardus. Namun karena ekspedisi sudah tutup, barang-barang tersebut terdakwa simpan di semak-semak di dekat tempat pembuangan sementara (TPS) di Pulau Kutil Kabupaten Tapin. Keesokan harinya terdakwa bersama saksi SUROSO bersama mengambil lagi barang tersebut untuk kemudian dikirim menggunakan ekspedisi J&T Cargo ke saksi ABDUL MAJID di Sidoarjo pada 1 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200441242115 dengan hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000 yang dibagikan kepada terdakwa sebesar Rp.350.000 dan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.200.000 serta untuk saksi SUROSO sebesar Rp.300.000 sisa nya Rp.200.000 untuk makan bersama;
  • Bahwa kedua Pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA terdakwa dan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN diajak kembali oleh saksi SUROSO untuk menjual lagi barang milik CV. Jaya Mandiri dengan cara, terdakwa disuruh oleh saksi SUROSO mengambil kotak kosong yang kemudian oleh saksi SUROSO diisikan barang berupa kran + shower yang kemudian dipacking dalam kardus dan langsung disembunyikan lagi di semak-semak TPS Pulau Kutil oleh terdakawa bersama dengan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN. Keesokan harinya terdakwa bersama saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN mengambil barang untuk dikirim kepada saksi ABDUL MAJID melalui J&T Cargo pada 6 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200446387055 dengan hasil penjualan sebesar Rp.1.050.000 yang dibagikan kepada terdakwa sebesar Rp.250.000 dan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.250.000 serta untuk saksi SUROSO sebesar Rp.250.000 sisa nya Rp.300.000 untuk membayar hutang warung;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh CV. Jaya Mandiri yang didasari pada Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” dan Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP, CV. Jaya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.72.115.000,- (tujuh puluh dua juta seratus lima belas ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

 

SUBSIDIAIR

 

----------Bahwa ia, terdakwa AGUNG SETIAWAN Bin YULIANTO pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024, lalu pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di lokasi proyek CV. Jaya Mandiri yaitu di bekas Rumah Sakit Datu Sanggul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

           

            Bahwa terdakwa AGUNG SETIAWAN Bin YULIANTO bekerja sebagai pekerja harian lepas di proyek CV. Jaya Mandiri (JM) yang berada di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan sejak bulan Januari 2024 yang bertugas dan memiliki tanggung jawab sebagai helper atau membantu pekerjaan tukang pada bagian instalasi pipa plumbing.

            Bahwa dengan bekerja nya terdakwa sebagai semi tukang pada bagian instalasi pipa plumbing di CV. Jaya Mandiri, terdakwa memiliki akses terhadap penguasaan barang-barang milik CV. Jaya Mandiri yang mana terhadap barang-barang material berupa Jet Shower TOTO THX 20 White, Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW dan Kran + Shower TOTO TX 423 SZ adalah barang-barang material yang dikerjakan oleh tukang dan terdakwa bertugas membantu dalam hal pemasangan barang-barang material tersebut pada proses instalasi pipa plumping di proyek milik CV. Jaya Mandiri. Adapun sebagaimana yang telah tertuang pada Hasil Audit Material Nomor:001/JM/TAPIN/RB-RSUD/III/2024 Tanggal 27 Maret 2024 terkait jumlah barang masuk yang didasari berdasarkan Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” yaitu:

 

 

No

Uraian Barang

 

Harga

 Barang

 

Barang

Volume

Satuan

Harga (Rp)

Total (Rp)

1

Jet Shower TOTO THX 20 White

69

Pcs

265.000,00

18.285.000,00

2

Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW

69

Pcs

300.000,00

20.700.000,00

3

Kran + Shower TOTO TX 423 SZ

70

Set

1.185.000,00

82.950.000,00

 

 

 

 

Total

121.935.000,00

 

dan telah dilakukan pemasangan yang didasari pada Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP tertanggal 27 Maret 2024 yaitu:

No.

Barang

Volume

Satuan

1

Jet Shower TOTO THX 20 White

32

Pcs

2

Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW

43

Pcs

3

Kran + Shower TOTO TX 423 SZ

24

Set

 

Namun pada kenyatannya sisa barang material yang belum terpasang sudah tidak ada dikarenakan terdakwa sudah menjual barang material tanpa seizin pemilik barang yaitu CV. Jaya Mandiri kepada saksi ABDUL MAJID yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi SUROSO (Penuntutan secara terpisah), dan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN (Penuntutan secara terpisah) sebanyak 2 (dua) kali dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pertama pada sekitar akhir bulan Februari 2024 pukul 22.00 WITA terdakwa bersama saksi SUROSO mengajak saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN mengambil kran + shower milik CV. Jaya Mandiri, kemudian dipacking menggunakan kardus. Namun karena ekspedisi sudah tutup, barang-barang tersebut terdakwa simpan di semak-semak di dekat tempat pembuangan sementara (TPS) di Pulau Kutil Kabupaten Tapin. Keesokan harinya terdakwa bersama saksi SUROSO bersama mengambil lagi barang tersebut untuk kemudian dikirim menggunakan ekspedisi J&T Cargo ke saksi ABDUL MAJID di Sidoarjo pada 1 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200441242115 dengan hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000 yang dibagikan kepada terdakwa sebesar Rp.350.000 dan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.200.000 serta untuk saksi SUROSO sebesar Rp.300.000 sisa nya Rp.200.000 untuk makan bersama;
  • Bahwa kedua Pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA terdakwa dan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN diajak kembali oleh saksi SUROSO untuk menjual lagi barang milik CV. Jaya Mandiri dengan cara, terdakwa disuruh oleh saksi SUROSO mengambil kotak kosong yang kemudian oleh saksi SUROSO diisikan barang berupa kran + shower yang kemudian dipacking dalam kardus dan langsung disembunyikan lagi di semak-semak TPS Pulau Kutil oleh terdakawa bersama dengan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN. Keesokan harinya terdakwa bersama saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN mengambil barang untuk dikirim kepada saksi ABDUL MAJID melalui J&T Cargo pada 6 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200446387055 dengan hasil penjualan sebesar Rp.1.050.000 yang dibagikan kepada terdakwa sebesar Rp.250.000 dan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.250.000 serta untuk saksi SUROSO sebesar Rp.250.000 sisa nya Rp.300.000 untuk membayar hutang warung.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh CV. Jaya Mandiri yang didasari pada Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” dan Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP, CV. Jaya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.72.115.000,- (tujuh puluh dua juta seratus lima belas ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

----------Bahwa ia, terdakwa AGUNG SETIAWAN Bin YULIANTO pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024, lalu pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di lokasi proyek CV. Jaya Mandiri yaitu di bekas Rumah Sakit Datu Sanggul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

           

            Bahwa terdakwa AGUNG SETIAWAN Bin YULIANTO bekerja sebagai pekerja harian lepas di proyek CV. Jaya Mandiri (JM) yang berada di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan sejak bulan Januari 2024 yang bertugas dan memiliki tanggung jawab sebagai semi tukang untuk membantu pekerjaan tukang pada bagian instalasi pipa plumbing.

            Bahwa dengan bekerja nya terdakwa sebagai semi tukang untuk membantu pekerjaan tukang pada bagian instalasi pipa plumbing di CV. Jaya Mandiri, terdakwa memiliki akses terhadap penguasaan barang-barang milik CV. Jaya Mandiri yang mana terhadap barang-barang material berupa Jet Shower TOTO THX 20 White, Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW dan Kran + Shower TOTO TX 423 SZ adalah barang-barang material yang dikerjakan oleh tukang dan terdakwa bertugas membantu dalam hal pemasangan barang-barang material tersebut pada proses instalasi pipa plumping di proyek milik CV. Jaya Mandiri. Adapun sebagaimana yang telah tertuang pada Hasil Audit Material Nomor:001/JM/TAPIN/RB-RSUD/III/2024 Tanggal 27 Maret 2024 terkait jumlah barang masuk yang didasari berdasarkan Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” yaitu:

No

Uraian Barang

 

Harga

 Barang

 

Barang

Volume

Satuan

Harga (Rp)

Total (Rp)

1

Jet Shower TOTO THX 20 White

69

Pcs

265.000,00

18.285.000,00

2

Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW

69

Pcs

300.000,00

20.700.000,00

3

Kran + Shower TOTO TX 423 SZ

70

Set

1.185.000,00

82.950.000,00

 

 

 

 

Total

121.935.000,00

 

Bahwa adapun cara terdakwa dalam mengambil barang material milik CV. Jaya Mandiri yang dilakukan bersama-sama dengan saksi SUROSO (Penuntutan secara terpisah), saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN (Penuntutan secara terpisah) dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pertama pada sekitar akhir bulan Februari 2024 pukul 22.00 WITA terdakwa bersama saksi SUROSO mengajak saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN mengambil kran + shower milik CV. Jaya Mandiri, kemudian dipacking menggunakan kardus. Namun karena ekspedisi sudah tutup, barang-barang tersebut terdakwa simpan di semak-semak di dekat tempat pembuangan sementara (TPS) di Pulau Kutil Kabupaten Tapin. Keesokan harinya terdakwa bersama saksi SUROSO bersama mengambil lagi barang tersebut untuk kemudian dikirim menggunakan ekspedisi J&T Cargo ke saksi ABDUL MAJID di Sidoarjo pada 1 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200441242115 dengan hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000 yang dibagikan kepada terdakwa sebesar Rp.350.000 dan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.200.000 serta untuk saksi SUROSO sebesar Rp.300.000 sisa nya Rp.200.000 untuk makan bersama;
  • Bahwa kedua Pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA terdakwa dan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN diajak kembali oleh saksi SUROSO untuk menjual lagi barang milik CV. Jaya Mandiri dengan cara, terdakwa disuruh oleh saksi SUROSO mengambil kotak kosong yang kemudian oleh saksi SUROSO diisikan barang berupa kran + shower yang kemudian dipacking dalam kardus dan langsung disembunyikan lagi di semak-semak TPS Pulau Kutil oleh terdakawa bersama dengan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN. Keesokan harinya terdakwa bersama saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN mengambil barang untuk dikirim kepada saksi ABDUL MAJID melalui J&T Cargo pada 6 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200446387055 dengan hasil penjualan sebesar Rp.1.050.000 yang dibagikan kepada terdakwa sebesar Rp.250.000 dan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.250.000 serta untuk saksi SUROSO sebesar Rp.250.000 sisa nya Rp.300.000 untuk membayar hutang warung.

Bahwa adapun sisa barang material milik CV. Jaya Mandiri telah dilakukan pemasangan yang didasari pada Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP tertanggal 27 Maret 2024 yaitu:

No.

Barang

Volume

Satuan

1

Jet Shower TOTO THX 20 White

32

Pcs

2

Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW

43

Pcs

3

Kran + Shower TOTO TX 423 SZ

24

Set

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh CV. Jaya Mandiri yang didasari pada Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” dan Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP, CV. Jaya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.72.115.000,- (tujuh puluh dua juta seratus lima belas ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya