Pada Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 14 .00 Wita bertempat di Desa Cempaka Rt.01/01 kec. Tapin selatan kab. Tapin atau tepatnya di sebuah Rumah atau setidaknya masih diwilayah hukum Polres Tapin atas nama tersangka Arul Bin Acut sedang Menjual alkohol jenis cap gajah (dengan kandungan alkohol (95%). selanjutnya dibawa ke Polsek Tapin Selatan untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut guna dilakukan Proses Penyidikan Tipiring.
Melanggar Pasal 4, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kab.Tapin No.03 Th 2019 tentang berubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tapin No 11 Th 2016 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan obat Oplosan serta zat Adiktif lainnya |