Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menentapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/merubah akta kelahiran pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran Nomor 6305-LT-19082020-0002 yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kabupaten Tapin, tanggal 19 Agustus 2020 atas nama HAMISYAH lahir di Sungai Gampa, 03 Maret 1960 Anak Ke Enam dari seorang ayah dan ibu yang Bernama MUHAMMAD YUSRAN dan KHADIJAH Menjadi HAMISAH lahir di Sungai Gampa, 03 Februari 1960 Anak Ke Enam dari seorang ayah dan ibu yang Bernama MUHAMMAD YUSRAN dan KHADIJAH.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas II Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama pemohon yang dilakukan oleh pemohon tersebut dicatat di pinggir kutipan akta kelahiran atas nama pemohon dan dicatat perubahan nama pemohon tersebut dalam regester yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkara pemohon yang tinmbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
|