Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARIPIN Bin JASRIANSYAH, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Cempaka Kel. Raya Belanti, Kec. Binuang, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembungikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 01.00 WITA tengah malam di Jl. Cempaka Kel. Raya Belanti, Kec. Binuang, Kabupaten Tapin, tepatnya di pinggir jalan, Terdakwa sedang nongkrong atau sedang bersantai dengan memegang handphone merk SAMSUNG GALAXY TAB A (8.8, 2019) warna hitam dengan nomor IME 359306101987, dan membawa senjata tajam diselipkan di pinggang sebelah kiri dengan tujuan sebagai jaga diri, kemudian datang Saksi AHMAD HUSIEN THALHAH dan Saksi AHMAD JANUARDI Bin MARINO selaku anggota Polsek Binuang mendatangi Terdakwa dan pada saat tersebut Terdakwa langsung menjatuhkan atau menaruh senjata tajam miliknya jenis belitung dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 26 (dua puluh enam) centimeter milik Terdakwa ke tanah, sehingga Saksi AHMAD HUSIEN THALHAH dan Saksi AHMAD JANUARDI Bin MARINO selaku anggota Polsek Binuang yang melihat hal tersebut mengamankan Terdakwa dan Barang Bukti.
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa tidak menggunakan senjata tajam jenis belitung dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 26 (dua puluh enam) centimeter miliknya untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin Nomor : 400.6/096-Bud/Budpar-VI/2025 Tanggal 23 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Riza Pahlavie, S.IP, MM. Selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin, adapun hasil keterangan yang dapat terhimpun oleh Tim Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah sebagai berikut :
- Jenis senjata tajam jenis belitung tidak termasuk dalam jenis benda bersejarah (benda budaya) baik secara historis, maupun filosofis.
- Senjata Tajam tersebut berusia kurang dari 50 tahun, yang dapat dilihat dari struktur senjata tajamnya, dan bahan sarung (kumpang) yang terbuat dari kayu.
- semua pandai besi dapat membuat senjata tersebut.
- tidak ada arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Sehingga senjata tajam jenis belitung dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 26 (dua puluh enam) centimeter milik Terdakwa bukan termasuk barang pusaka, barang kuno ataupun barang ajaib.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak/Instansi yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 ------------------------- |