Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Rta PT.BPR Tapin Sejahtera 1.M. Arief
2.Hj. Atikah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR Tapin Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Arief
2Hj. Atikah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.610.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan kreditnya seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 11.610.000,- (SEBELAS JUTA ENAM RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH ) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki  oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam  2 buah SHM yang tercantum a.n HAJJAH ATIKAH BINTI H. BURHAN & SUPARNO dan 1 Buah SPPF Bidang Tanah yang tercantum a.n  M. ARIEF.
  5. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak