Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Erdito Wirajati, S.H.
2.Agil Ratna Dila
Abdurahim Bin Nawawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1022/O.3.17/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erdito Wirajati, S.H.
2Agil Ratna Dila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdurahim Bin Nawawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABDURAHIM Bin NAWAWI pada Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin tepatnya di sebuah warung minum atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkaranya Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) buah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna kuning dan gagang/hulu pegang terbuat dari kayu warna merah dengan panjang 12 (dua belas) centimeter, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WITA pada saat saksi MUHAMMAD APRILIADY SAPUTRA Bin MUSLIKIN dan saksi AHMAD JUNADI Bin MARINO yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Binuang sedang melakukan Operasi Pekat kemudian setibanya di sebuah warung minum yang bertempat di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin para saksi melakukan razia serta penggeledahan badan kepada terdakwa. Kemudian para saksi menemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna kuning dan gagang/hulu pegang terbuat dari kayu warna merah dengan panjang 12 (dua belas) centimeter yang terdakwa selipkan di saku sebelah kiri celana yang terdakwa gunakan dan ditutupi oleh baju terdakwa. Atas peristiwa tersebut Terdakwa dibawa dan diamankan di kantor Polsek Binuang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut dibeli dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa senjata tajam yang tersangka bawa tersebut bukan merupakan benda pusaka ataupun purbakala.
  • Bahwa pada saat terdakwa diamankan tidak dalam keadaan melakukan suatu pekerjaan yang membutuhkan senjata tajam tersebut.

 

-----------Perbuatan terdakwa ABDURAHIM Bin NAWAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya