Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI kanca Rantau 1.H M SYAMSONI
2.FITRI DWI HANDAYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI kanca Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H M SYAMSONI
2FITRI DWI HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.312.334,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 73.312.334,- ( TUJUH PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS DUA BELAS RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.749.431,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 9.562.903,- ( SEMBILAN JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak