Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor: 139/PK/PT.BPR-BMS/XII/2019 Tanggal 31 Desember 2019.
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. 289.271.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah),- per Tanggal 15 Agustus 2024.
- Menghukum Tergugat apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset-aset lain milik Tergugat.
- Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|