Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Rta Diah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Diah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan seluruhnya.
  2. Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran pemohon  tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor  6305-LT-15052024-0004 Yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tapin, Tanggal 15 Mei 2024 atas nama DIAH lahir di Kepayang  20 Maret 1974 Anak Ke Satu Perempuan dari  ibu NORSIAH Menjadi NOOR SAADIAH lahir di Kepayang  20 Maret 1974 Anak Ke Satu Perempuan dari  ibu NORSIAH.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas II Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama pemohon yang dilakukan oleh pemohon tersebut dicatat dipinggir kutipan Akta Kelahiran atas nama pemohon dan dicatat perubahan nama pemohon tersebut dalam regester  yang berlaku untuk itu.
  4. Membebankan biaya  perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak