Dakwaan |
KESATU,
----------Bahwa Terdakwa I. M. MA’MUN Bin Arlian bersama-sama dengan Terdakwa II. ALDIANNOR Bin RAHMADI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Margasari Marabahan Kecamata Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bermula pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 09.00 wita, Ketika Terdakwa I dan Terdakwa II dihubungi sdr. HUSIN (Dalam pencarian orang) via telephone untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I dan terdakwa II membeli kepada sdr. KHAIRANI Als ICAK (Dalam Pencarian Orang) di Desa Margasari Hilir Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan. kemudian pada rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 wita Terdakwa II memberitahu Terdakwa I Bahwa “NAH AMANG SUDAH MEMBALAS, SUDAH KU TRANSFER UANGNYA SAMA AMANG ICAK” Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke Desa Margasari Hilir Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya dipinggir jalan menemui sdr. KHAIRANI Als Icak (Dalam Pencarian Orang). Setelah bertemu sdr. KHAIRANI Als ICAK (Dalam Pencarian Orang) para terdakwa kemudian pergi dan singgah diwarung lalu Terdakwa II menyerahkan 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu Kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I memasukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam bungkus roko konser warna kuning.
- Selanjutnya pada rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita di Jalan trans Margasari Marabahan Desa Magasari Hilir Kecamatan Candi Laras Utara tepatnya dipinggir Jalan, saat Terdakwa I dan terdakwa II dalam perjalanan menuju tempat sdr. HUSIN (Dalam Pecarian Orang). Para terdakwa didatangi oleh saksi MUHAMMAD RINALDY RAMADHAN, SH Bin ARTO WIYOTO dan saksi MUHAMMAD SEPTIANSHORI Bin H.M. SUBKHAN Anggota Polsek Candi Laras Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Polsek Candi Laras Utara melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap para terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi JAHRANI.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok konser, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna gold, 1 (satu) unit motor YAMAHA FINO warna merah hitam. Saat ditanyakan kepada para terdakwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari sdr. KHAIRANI Als Icak (dalam pencarian orang) yang merupakan pesanan dari sdr. HUSIN (Dalam pencarian orang). Kemudian para terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 037/10846.00/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket plstik klip diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories sehingga sisa 0,09 (nol koma nol sembilan) gram/netto.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik POLDA JAWA TIMUR, dengan NO. LAB.: 03920/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti nomor 12527/2024/NNF berupa 1 (satu) paket narkotika dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal para terdakwa melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan).
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
KEDUA,
----------Bahwa Terdakwa I. M. MA’MUN Bin Arlian bersama-sama dengan Terdakwa II. ALDIANNOR Bin RAHMADI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Margasari Marabahan Kecamata Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita di Jalan trans Margasari Marabahan Desa Magasari Hilir Kecamatan Candi Laras Utara tepatnya dipinggir Jalan, saat Terdakwa I dan terdakwa II dalam perjalanan menuju tempat sdr. HUSIN (Dalam Pecarian Orang). Para terdakwa didatangi oleh saksi MUHAMMAD RINALDY RAMADHAN, SH Bin ARTO WIYOTO dan saksi MUHAMMAD SEPTIANSHORI Bin H.M. SUBKHAN Anggota Polsek Candi Laras Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Polsek Candi Laras Utara melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap para terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi JAHRANI.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok konser, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warn ahitam, 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna gold, 1 (satu) unit motor YAMAHA FINO warna merah hitam. Saat ditanyakan kepada para terdakwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari sdr. KHAIRANI Als Icak (dalam pencarian orang) yang merupakan pesanan dari sdr. HUSIN (Dalam pencarian orang). Kemudian para terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 037/10846.00/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket plstik klip diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories sehingga sisa 0,09 (nol koma nol sembilan) gram/netto.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik POLDA JAWA TIMUR, dengan NO. LAB.: 03920/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti nomor 12527/2024/NNF berupa 1 (satu) paket narkotika dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal para terdakwa melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan).
----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) UU RI No .35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------
|