Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 31.340 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 253 dan GS Nomor 1314/1992, yang terletak di Desa Rantau Bujur dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jalan, sebelah Selatan berbatasan dengan M. 263, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik M. 254, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik M. 251 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 31.340 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 253 dan GS Nomor 1314/1992 yang terletak di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jalan, sebelah Selatan berbatasan dengan M. 263, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik M. 254, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik M. 251 adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses administrasi balik nama dan/atau penurunan hak dari Sertipikat Hak Milik menjadi Sertipikat Hak Pakai / Hak Guna Bangunan untuk Sertipikat Hak Milik No. 253 tertanggal 08 Februari 1992 atas nama Bastiah binti Baderi, dengan GS Nomor 1314/1992 tanggal 18 Januari 1992, luas 31.340 m2 yang terletak di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam perkara a quo menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|