Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 52.594.701,- ( LIMA PULUH DUA JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU TUJUH RATUS SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 45.138.568,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA SERATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 7.456.133,- ( TUJUH JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU SERATUS TIGA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SSHM No 612 atas nama HADRI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|