Dakwaan |
Pada hari Senin, tanggal 13 Maret 2023, sekira pukul 22.00 wita bertempat di Jl. Trantang Kel. Rangda Malingkung Kecamatan. Tapin Utara. Kab. Tapin atau tepatnya di Pinggir Jalan Simpang Empat Rumah Sakit Baru telah tertangkap tangan tersangka an.JULIANTO PANDIANGAN yang Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Wilayah Hukum Kabupaten Tapin.
melanggar PasalĀ 4, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kab.Tapin No.03 Th 2019 tentang berubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tapin No 11 Th 2016 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan obat Oplosan serta zat Adiktif lainnya. |