Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PN Rta Desy Kurniati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desy Kurniati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Nama Akta Kelahiran anak Laki-laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak Nomor : 6305-LT-20112024-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin Atas nama MUHAMMAD ARHAN HASAN lahir di Hulu Sungai Selatan, 26 Juli 2024 anak kedua laki-laki dari ayah MUHAMMAD FUAD HASAN dan Ibu DESY KURNIATI, menjadi ZAID MARWAN HASAN lahir di Hulu Sungai Selatan, 26 Juli 2024 anak kedua laki-laki dari ayah MUHAMMAD FUAD HASAN dan Ibu DESY KURNIATI.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan bulan lahir anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan bulan lahir anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
  4. Membebankan Biaya perkarapemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak