Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI Unit Pulau Pinang 1.PUJI ASTUTIK
2.LASENO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Unit Pulau Pinang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PUJI ASTUTIK
2LASENO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.998.068,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 64.998.068, ( ENAM PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU ENAM PULUH DELAPAN), yang terdiri  dari  pokok sebesar Rp. 52.657.247, ( LIMA PULUH DUA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 12.340.821,( DUA BELAS JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak