Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/merubah akta kelahiran pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran Nomor : 6305 AL-2008 00 4481 yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kabupaten Tapin, Tanggal 19 November 2008 atas nama JIDAH lahir di Timbaan, 09 April 1987 Anak ke Delapan dari seorang ayah dan ibu bernama ABUL HASAN dan RUKAYAH Menjadi JIDAH ABUL HASAN lahir di Timbaan, 09 April 1987 Anak ke Delapan dari seorang ayah dan ibu bernama ABUL HASAN dan RUKAYAH.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas II Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama pemohon yang dilakukan oleh pemohon tersebut dicatat di pinggir kutipan akta kelahiran atas nama pemohon dan dicatat perubahan nama pemohon tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
|