Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak Laki - Laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LU-07062016-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama NAZWA SHIHAB lahir di Banjarbaru, 13 Mei 2016 anak pertama perempuan dari Ayah SUPRAPTO dan Ibu HANIFAH, menjadi NAZWA SALIMAH lahir di Banjarbaru, 13 Mei 2016 anak pertama perempuan dari Ayah SUPRAPTO dan Ibu HANIFAH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkarapemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|