Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Rta 2.Yusuf Arsa Yoga, S.H.
3.Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
1.Irpan Bin Aluy Alm.
2.Selamet als Undul Bin Ampal Nia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-356/0.3.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yusuf Arsa Yoga, S.H.
2Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irpan Bin Aluy Alm.[Penahanan]
2Selamet als Undul Bin Ampal Nia[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I IRPAN Bin ALUY (Alm) bersama dengan Terdakwa IISELAMAT Alias UNDUL Bin AMPAL NIA pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu pada bulan Agustus 2023, bertempat di Jl. Sei Patung, Kel. Karangan Putih, Kec. Binuang, Kab. Tapin, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada awal mulanya sekira Pukul 01.00 Wita tanggal 18 November 2023 Terdakwa I IRPAN Bin ALUY (Alm) bersama dengan Terdakwa II SELAMAT Alias UNDUL dan Sdr.ANANG GUNUNG (DPO) pergi berangkat untuk minum kopi disebuah warung yang berada di Kec.Simpang Empat, Kab.Banjar, kemudian Sdr.ANANG GUNUNG (DPO) mengajak dan merencanakan pencurian bersama dengan Terdakwa I IRPAN Bin ALUY dan Terdakwa II SELAMAT Alias UNDUL dengan target lampu LED yang terpasang pada mobil truck, kemudian mereka berangkat menggunakan sepeda motor dan sekira pukul 02.00 Wita mereka sampai di Jl. Sei Patung, Kel. karangan Putih, Kec. Binuang, Kab.Tapin, sesampainya di sekitar tempat tersebut Sdr ANANG GUNUNG (DPO) berhenti karena melihat ada mobil truck yang terparkir di depan rumah milik Saksi Korban M.SYARIF Bin MUKNI yang jaraknya dari jalan raya sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) meter;----
-    Bahwa Terdakwa sudah menyiapkan kunci pas yang disimpan dibawah jok motor milik Sdr.ANANG GUNUNG (DPO) untuk melepas baut lampu truck LED yang terpasang pada bagian depan truck milik Saksi Korban M.SYARIF Bin MUKNI, Bahwa selanjutnya Sdr.ANANG GUNUNG (DPO) turun dari sepeda motor dan mendekati mobil truck tersebut, sedangkan Terdakwa I IRPAN Bin ALUY (Alm) dan Terdakwa II SELAMAT Alias UNDUL di suruh menunggu di pinggir jalan raya untuk berjaga – jaga, kemudian sekitar 15 (lima belas) menit menunggu Sdr.ANANG GUNUNG (DPO) kembali dengan membawa 5 Buah Lampu LED dan lampu tersebut di serahkan kepada Tedakwa II SELAMAT Alias UNDUL untuk di simpan di bawah Jok sepeda motor Honda Vario milik Terdakwa II SELAMAT Alias UNDUL, setelah itu Sdr ANANG GUNUNG (DPO) kembali lagi ke tempat parkir mobil Truck Tersebut dan mengambil lagi 1 (satu) buah lampu truck LED sehingga total lampu truck LED yang dicuri berjumlah 6 (Enam) buah;
-    Bahwa keesokan harinya sekira pukul 09 .00 Wita Tersangka bersama dengan Sdr.ANANG GUNUNG (DPO) dan Tersangka SELAMAT Alias UNDUL berkumpul lagi disebuah warung Kopi disekitar Kec. Sungai Pinang dimana pada saat itu ada
 
kakak Tersangka IRPAN Bin ALUY yaitu Sdr IPAT Bin ALUY (DPO), kemudian Sdr.IPAT Bin ALUY (DPO) menyuruh Terdakwa I IRPAN Bin ALUY dan Terdakwa II SELAMAT Alias UNDUL untuk menjual lampu tersebut kepada Sdr YUDI Alias OMENG (DPO) yang merupakan teman dari Sdr.IPAT Bin ALUY yang berada di Kab. Hulu Sungai Utara (Amuntai) seharga Rp.1.500.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dimana masing-masing Tersangka memperoleh uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
-    Bahwa akibat peristiwa pencurian tersebut Saksi Korban M.SYARIF Bin MUKNI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan kwitansi pembelian lampu LED truck tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian.

Pihak Dipublikasikan Ya