Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2025/PN Rta 1.Novia Kartika Utamie,S.H
2.SILFI RIZKINA, S.H.
1.Marni Apifah Binti Rukani Alm.
2.Wikrama Wardana Bin Suriansyah Alm.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2025/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1244/O.3.17/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Novia Kartika Utamie,S.H
2SILFI RIZKINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marni Apifah Binti Rukani Alm.[Penahanan]
2Wikrama Wardana Bin Suriansyah Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI THAUFIK, SH.,MHMarni Apifah Binti Rukani Alm.
2ZULKIFLI THAUFIK, SH.,MHWikrama Wardana Bin Suriansyah Alm.
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI dan Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025  sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Parigi Simbar RT/RW:003/002, Desa Parigi, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI dan Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI dan Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025  sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Parigi Simbar RT/RW:003/002, Desa Parigi, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI dan Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya