Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan / memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti / merubah Akta Kelahiran anak Perempuan Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LT-25052015-0034 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama Waibatul Aslamiah lahir di Pelaihari, 27 Agustus 2011 anak pertama Perempuan dari Ayah Nurdin Saleh dan Ibu Siti Zainah menjadi Suwayibatul Aslamiyah lahir di Pelaihari, 27 Agustus 2011 anak pertama Perempuan dari Ayah Nurdin Saleh dan Ibu Siti Zainah.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin , agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|