Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Rta Munawarah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Munawarah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk bisa membuat Akta Kematian An. SARIKAM, Ibu kandung Pemohon
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau Tersebu yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, Agar diterbitkan Akta Kematian Yang dilakukan oleh Pemohon.
  4. Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara pemohon ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak