Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 54.542.404,-( LIMA PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.212.707,- ( EMPAT PULUH JUTA DUA RATUS DUA BELAS RIBU TUJUH RATUS TUJUH) ditambah bunga sebesar 14.329.697,-( EMPAT BELAS JUTA TIGA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
- Menyatakan Sah dan berhargasita Jaminan (Conservatoir Beslag)
|