Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Ariyanto Wibowo, S.H.
Fajeri Norrahman Asadiki Bin Sukarmin Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-788/O.3.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Ariyanto Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fajeri Norrahman Asadiki Bin Sukarmin Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HFajeri Norrahman Asadiki Bin Sukarmin Alm.
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa terdakwa FAJERI NORRAHMAN ASADIKI Bin (Alm) SUKARMIN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Transad blok N No. 15 Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di dalam rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 05.00 Wita, Sdr hafiz (Dalam Pencarian orang) langsung datang kerumah terdakwa dan berkata “ku tinggal lah setumat, kalo ada yang handak beli / KUTINGGALLAH SEBENTAR, KALAU ADA YANG MAU BELI” kemudian terdakwa menyetujuinya. lalu Sdr hafiz menyerahkan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 11 (sabelas) paket narkotika jenis sabu kemudian Sdr. hafiz kembali menyerahkan lagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk di komsumsi terdakwa sebagai upah penjualan dan mendapat Fee keuntungan dari tiap paket penjualan sebesar Rp. 50.000,- (lima ribu rupiah) dengan harga perpaketnya seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan cara orang langsung menghubungi terdakwa dan bisa juga lewat Sdr Hafiz dan mengambilnya dirumah terdakwa bisa juga terdakwa diletakan / ranjau, dan terdakwa telah menjual 3 (tiga) paket narkoitka jenis sabu yang terjual 2 (dua) poket dengan cara diletakan / ranjau di Jl Tol daerah Binuang, dan terakhir kali terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi YASIR (Penuntutan dilakukan secara terpisah) sekira pukul 12.30 wita dengan cara langsung datang kerumah terdakwa dan membeli 1 paket narkotika jenis sabu yang mana saksi YASIR langsung menghubungi Sdr Hafiz untuk membeli narkotika jenis sabu dan mengambil narkotika jenis sabu nya di rumah terdakwa, namun belum dilakukan pembayaran.
  • Selanjutnya sekira pukul 13.00 wita, Ketika terdakwa dan saksi YASIR sedang santai dirumah terdakwa sambil mengkomsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa dan saksi YASIR didatangi oleh saksi MUHAMMAD DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH Anggota Kepolisan Satresnarkoba Polres Tapin yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Kepolisan Satresnarkoba Polres Tapin melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi YASIR. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi HADI SULISTYO.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terjadap diri terdakwa ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dekat botol di lantai kamar terdakwa kemudian itu terdakwa menunjukan lagi 7 paket narkotika jenis sabu ditemukan di dalam dompet kecil hitam di belakang terdakwa duduk didalam kamar terdakwa kemudian 1 bundle plastik, 1 buah serok terbuat dari sedotan 2 batang pipet kaca,1 buah timbangan digital warna putih, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah handphone redmi warna biru di temukan di lantai kamar terdakwa pada saat terdakwa dan saksi YASIR ditangkap. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah titipan dari sdr. HAFIZ yang rencananya akan dijual Kembali oleh terdakwaKemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 15/10846.00/Februari/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 8 (delapan) paket plastik klip berisi diduga Sabu memiliki berat kotor 1,90 (satu koma Sembilan puluh) gram/brutto atau berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 0.53 (nol koma lima puluh tiga) gram/netto.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Noomr : LHU.109.K.05.16.24.0193 tanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt. dengan mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt.,MM, telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) paket dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

ATAU

KEDUA,

 

----------Bahwa terdakwa FAJERI NORRAHMAN ASADIKI Bin (Alm) SUKARMIN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Transad blok N No. 15 Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di dalam rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bermula pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.00 wita bertempat di Jalan Transad blok N No. 15 Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di dalam rumah terdakwa, Ketika terdakwa dan saksi YASIR (Penuntutan dilakukan secara terpisah) sedang santai dirumah terdakwa sambil mengkomsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa dan saksi YASIR didatangi oleh saksi MUHAMMAD DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH Anggota Kepolisan Satresnarkoba Polres Tapin yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Kepolisan Satresnarkoba Polres Tapin melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi YASIR. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi HADI SULISTYO.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terjadap diri terdakwa ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dekat botol di lantai kamar terdakwa kemudian itu terdakwa menunjukan lagi 7 paket narkotika jenis sabu ditemukan di dalam dompet kecil hitam di belakang terdakwa duduk didalam kamar terdakwa kemudian 1 bundle plastik, 1 buah serok terbuat dari sedotan 2 batang pipet kaca,1 buah timbangan digital warna putih, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah handphone redmi warna biru di temukan di lantai kamar terdakwa pada saat terdakwa dan saksi YASIR ditangkap. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah titipan dari sdr. HAFIZ yang rencananya akan dijual Kembali oleh terdakwaKemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 15/10846.00/Februari/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 8 (delapan) paket plastik klip berisi diduga Sabu memiliki berat kotor 1,90 (satu koma Sembilan puluh) gram/brutto atau berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 0.53 (nol koma lima puluh tiga) gram/netto.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Noomr : LHU.109.K.05.16.24.0193 tanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt. dengan mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt.,MM, telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) paket dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

     

ATAU

KETIGA,

------------Bahwa terdakwa FAJERI NORRAHMAN ASADIKI Bin (Alm) SUKARMIN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Transad blok N No. 15 Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di dalam rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Ketika terdakwa dan saksi YASIR (Penuntutan dilakukan secara terpisah)sedang santai dirumah terdakwa sambil mengkomsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket. Bahwa cara terdakwa bersama-sama dengan saksi YASIR memakai narkotika jenis sabu tersebut yang mana awalnya terdakwa masukkan sebagian narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipet kaca menggunakan serok dari sedotan plastic, kemudian pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dipasang ke alat hisap (bong) selanjutnya pipet kaca tersebut dibakar dengan api kecil sehingga narkotika jenis sabu mencair dan mengeluarkan asap di dalam bong kemudian dihisap menggunakan sedotan plastic seperti menghisap rokok, apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah habis di pipet kaca selanjutnya terdakwa isi lagi seperti semula dan hal tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi YASIR lakukan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa dan saksi YASIR. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 15/10846.00/Februari/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 8 (delapan) paket plastik klip berisi diduga Sabu memiliki berat kotor 1,90 (satu koma Sembilan puluh) gram/brutto atau berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 0.53 (nol koma lima puluh tiga) gram/netto.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Noomr : LHU.109.K.05.16.24.0193 tanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt. dengan mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt.,MM, telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) paket dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sesuai Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : 5233/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. ESTIANI WIDIASTUTI, SpPK. selaku Kepala Instalasi Patologi Klinik  dan AKHMAD DAIROBI,A.Md.AK selaku Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Tapin Datu Sanggul Rantau, menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan test skrining (screening test) narkoba terhadap sample urine atas nama FAJERI NORRAHMAN ASADIKI Bin (Alm) SUKARMIN didapat hasil pemeriksaan positif (+) mengandung METHAMPHETAMIN (MET).
  • Dalam hal terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya