Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI Branch office Rantau 1.JALALLUDIN
2.NENI LIAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Branch office Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JALALLUDIN
2NENI LIAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.455.415,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 33.455.415,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS LIMA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 27.414.632,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT BELAS RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 6.040.783,- ( ENAM JUTA EMPAT PULUH RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKKT NOMOR 593/010/SRW/TT/2016  AN  JALALLUDIN  TANGGAL  20  AGUSTUS  2016  Berikut  sekaligus  atas  tanah  dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak