Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak perempuan Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LT-23032020-0003 dan No. 6305-LT-23032020-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kabupaten Tapin tertanggal 24 Maret 2020 atas nama INNAYAH lahir di Tapin, 11 Februari 2018 anak pertama perempuan dari Ayah RAMLAN dan Ibu SAUDAH menjadi INNA AZ ZAHRA lahir di Tapin, 11 Februari 2018 anak pertama perempuan dari Ayah RAMLAN dan Ibu SAUDAH dan ANNALAH lahir di Tapin, 11 Februari 2018 anak kedua perempuan dari Ayah RAMLAN dan Ibu SAUDAH menjadi ANNA AZ ZAHRA lahir di Tapin, 11 Februari 2018 anak kedua perempuan dari Ayah RAMLAN dan Ibu SAUDAH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara pemohonan yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
|