Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Rta PT INDOMARCO PRISMATAMA 1.HARIYADI
2.MARYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INDOMARCO PRISMATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARIYADI
2MARYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Pernyataan Pengembalian Uang Sewa Menyewa Toko Nomor 12 tanggal 16-12-2020  (enam belas Desember dua ribu dua puluh) dibuat dihadapan Nur Kamila Ramadhaniati, SH, MKN, Notaris di Kabupaten Tapin, sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 268.125.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah) ditambah bunga 6% (enam persen) pertahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau sampai memiliki putusan berkekuatan hukum tetap secara sekaligus lunas;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, verzet, banding, atau Kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak