Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Rta 1.Johan Wibowo, S.H.
2.Erdito Wirajati, S.H.
Suroso Bin Sukiman Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-799/O.3.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Johan Wibowo, S.H.
2Erdito Wirajati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suroso Bin Sukiman Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa ia, terdakwa SUROSO Bin (Alm) SUKIMAN pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024, lalu pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, lalu pada hari Kamis 14 Maret 2024, lalu pada hari Senin 18 Maret 2024, lalu pada hari Senin 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di lokasi proyek CV. Jaya Mandiri bekas Rumah Sakit Datu Sanggul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa SUROSO Bin (Alm) SUKIMAN bekerja sebagai pekerja harian lepas di proyek CV. Jaya Mandiri (JM) yang berada di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan sejak bulan Januari 2024 yang bertugas dan memiliki tanggung jawab pada bagian instalasi pipa plumbing dengan gaji harian sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang dibayarkan langsung oleh CV. Jaya Mandiri berdasarkan Rekap Upah Tukang MEP An. SUROSO yang disetujui Aphet Saepudin tertanggal 20 Maret 2024 dengan rincian: No. Periode Kerja Jumlah Keterangan 1. 26 Januari 2024 – 15 Februari 2024 Rp. 2.800.000,- 20 Hari Kerja 2. 16 Februari 2024 – 29 Februari 2024 Rp. 2.940.000,- 21 Hari Kerja 3. 01 Maret 2024 – 14 Maret 2024 Rp. 3.360.000,- 24 Hari Kerja Bahwa dengan bekerja nya terdakwa sebagai pekerja harian lepas pada bagian instalasi pipa plumbing di CV. Jaya Mandiri, terdakwa memiliki akses terhadap penguasaan barangbarang milik CV. Jaya Mandiri yang mana terhadap barang-barang material berupa Jet Shower TOTO THX 20 White, Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW dan Kran + Shower TOTO TX 423 SZ adalah barang-barang material yang terdakwa kerjakan pada proses instalasi pipa plumping di proyek milik CV. Jaya Mandiri. Adapun sebagaimana yang telah tertuang pada Hasil Audit Material Nomor:001/JM/TAPIN/RB-RSUD/III/2024 Tanggal 27 Maret 2024 terkait jumlah barang masuk yang didasari berdasarkan Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” yaitu: No Uraian Barang Harga Barang Barang Volume Satuan Harga (Rp) Total (Rp) 1 Jet Shower TOTO THX 20 White 69 Pcs 265.000,00 18.285.000,00 2 Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW 69 Pcs 300.000,00 20.700.000,00 3 Kran + Shower TOTO TX 423 SZ 70 Set 1.185.000,00 82.950.000,00 Total 121.935.000,00 dan telah dilakukan pemasangan yang didasari pada Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP tertanggal 27 Maret 2024 yaitu: No. Barang Volume Satuan 1 Jet Shower TOTO THX 20 White 32 Pcs 2 Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW 43 Pcs 3 Kran + Shower TOTO TX 423 SZ 24 Set Namun pada kenyatannya sisa barang material yang belum terpasang sudah tidak ada dikarenakan terdakwa sudah menjual barang material tanpa seizin pemilik barang yaitu CV. Jaya Mandiri kepada saksi ABDUL MAJID yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN (Penuntutan secara terpisah), saksi AGUNG SETIAWAN (Penuntutan secara terpisah) dan saksi MUHAMMAD SAYUTI (Penuntutan secara terpisah) sebanyak 5 (lima) kali dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa pertama pada sekitar akhir bulan Februari 2024 pukul 22.00 WITA terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN dan Saksi AGUNG SETIAWAN mengambil kran + shower milik CV. Jaya Mandiri, kemudian dipacking menggunakan kardus. Namun karena ekspedisi sudah tutup, barang-barang tersebut terdakwa simpan di semak-semak di dekat tempat pembuangan sementara (TPS) di Pulau Kutil Kabupaten Tapin. Keesokan harinya terdakwa bersama dengan saksi AGUNG AGUNG SETIAWAN mengambil lagi barang tersebut untuk kemudian dikirim menggunakan ekspedisi J&T Cargo ke saksi ABDUL MAJID di Sidoarjo pada 1 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200441242115 dengan hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000 yang dibagikan kepada saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.200.000 dan saksi AGUNG SETIAWAN sebesar Rp.350.000 serta untuk terdakwa sebesar Rp.300.000 sisa nya Rp.200.000 untuk makan bersama; - Bahwa kedua Pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD RYANOR untuk menjual lagi barang milik CV. Jaya Mandiri dengan cara, terdakwa dan saksi MUHAMMAD RYANOR mengambil barang berupa kran + shower yang kemudian dipacking dalam kardus dan langsung disembunyikan lagi di semak-semak TPS Pulau Kutil. Keesokan harinya Saksi MUHAMMAD RYANOR mengambil barang untuk dikirim kepada saksi ABDUL MAJID melalui J&T Cargo pada 6 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200446387055 dengan hasil penjualan sebesar Rp.1.050.000 yang dibagikan kepada saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.250.000 dan saksi AGUNG SETIAWAN sebesar Rp.250.000 serta untuk terdakwa sebesar Rp.250.000 sisa nya Rp.300.000 untuk membayar hutang warung; - Bahwa ketiga terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD RYANOR untuk menjual lagi barang milik CV. Jaya Mandiri yang mana kali ini adalah berupa tutup toilet dan kran + shower yang dilakukan dengan cara yang sama yaitu dipacking dalam kardus kemudian disembunyikan di semak-semak di dekat TPS Pulau Kutil. Siang harinya terdakwa memerintahkan saksi MUHAMMAD RYANOR dan saksi AGUNG SETIAWAN untuk mengambil dan mengirimkan barang tersebut menggunakan J&T Cargo pada 14 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200454513724 dengan hasil penjualan sebesar Rp.900.000 yang dibagikan kepada saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.450.000 serta untuk terdakwa sebesar Rp.450.000,-; - Bahwa keempat pada tanggal 17 Maret 2024, terdakwa memerintahkan saksi MUHAMMAD RYANOR dan Saksi MUHAMMAD SAYUTI untuk memindahkan lagi tutup toilet yang sudah terdakwa siapkan di koridor pada tempat tumpukan inventaris CV. Jaya Mandiri untuk dipindahkan menuju semak-semak di dekat TPS Pulau Kutil. Keesokan harinya terdakwa dan saksi MUHAMMAD RYANOR mengantar barang tersebut ke ekspedisi J&T Cargo pada 18 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200459388838 dengan hasil penjualan sebesar Rp.900.000 yang dibagikan kepada saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.250.000 dan saksi MUHAMMAD SAYUTI sebesar Rp.250.000 serta untuk terdakwa sebesar Rp.250.000,- sisanya Rp.150.000,- untuk makan; - Bahwa kelima terdakwa mengambil jet shower dari dalam Gudang logistic CV. Jaya Mandiri bersama dengan saksi MUHAMMAD SAYUTI yang kemudian barang tersebut dipacking dan oleh saksi MUHAMMAD RYANOR dan Saksi MUHAMMAD SAYUTI dipindahkan menuju semak-semak tempat biasa mereka menyembunyikan barang di dekat TPS Pulau Kutil untuk kemudian dihari yang sama siang hari nya terdakwa dan saksi MUHAMMAD SAYUTI mengambil dan mengantar barang tersebut ke J&T Cargo pada 25 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200468356923 dengan hasil penjualan sebesar Rp.1.150.000 yang dibagikan kepada saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.350.000 dan saksi MUHAMMAD SAYUTI sebesar Rp.500.000 serta untuk terdakwa sebesar Rp.300.000,- - Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh CV. Jaya Mandiri yang didasari pada Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” dan Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP, CV. Jaya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.72.115.000,- (tujuh puluh dua juta seratus lima belas ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

SUBSIDIAIR

----------Bahwa ia, terdakwa SUROSO Bin (Alm) SUKIMAN pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024, lalu pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, lalu pada hari Kamis 14 Maret 2024, lalu pada hari Senin 18 Maret 2024, lalu pada hari Senin 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di lokasi proyek CV. Jaya Mandiri yaitu di bekas Rumah Sakit Datu Sanggul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------ Bahwa terdakwa SUROSO Bin (Alm) SUKIMAN bekerja sebagai pekerja harian lepas di proyek CV. Jaya Mandiri (JM) yang berada di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan sejak bulan Januari 2024 yang bertugas dan memiliki tanggung jawab pada bagian instalasi pipa plumbing. Bahwa dengan bekerja nya terdakwa sebagai pekerja harian lepas pada bagian instalasi pipa plumbing di CV. Jaya Mandiri, terdakwa memiliki akses terhadap penguasaan barangbarang milik CV. Jaya Mandiri yang mana terhadap barang-barang material berupa Jet Shower TOTO THX 20 White, Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW dan Kran + Shower TOTO TX 423 SZ adalah barang-barang material yang terdakwa kerjakan pada proses instalasi pipa plumping di proyek milik CV. Jaya Mandiri. Adapun sebagaimana yang telah tertuang pada Hasil Audit Material Nomor:001/JM/TAPIN/RB-RSUD/III/2024 Tanggal 27 Maret 2024 terkait jumlah barang masuk yang didasari berdasarkan Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” yaitu: No Uraian Barang Harga Barang Barang Volume Satuan Harga (Rp) Total (Rp) 1 Jet Shower TOTO THX 20 White 69 Pcs 265.000,00 18.285.000,00 2 Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW 69 Pcs 300.000,00 20.700.000,00 3 Kran + Shower TOTO TX 423 SZ 70 Set 1.185.000,00 82.950.000,00 Total 121.935.000,00 dan telah dilakukan pemasangan yang didasari pada Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP tertanggal 27 Maret 2024 yaitu: No. Barang Volume Satuan 1 Jet Shower TOTO THX 20 White 32 Pcs 2 Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW 43 Pcs 3 Kran + Shower TOTO TX 423 SZ 24 Set Namun pada kenyatannya sisa barang material yang belum terpasang sudah tidak ada dikarenakan terdakwa sudah menjual barang material tanpa seizin pemilik barang yaitu CV. Jaya Mandiri kepada saksi ABDUL MAJID yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN (Penuntutan secara terpisah), saksi AGUNG SETIAWAN (Penuntutan secara terpisah) dan saksi MUHAMMAD SAYUTI (Penuntutan secara terpisah) sebanyak 5 (lima) kali dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pertama pada sekitar akhir bulan Februari 2024 pukul 22.00 WITA terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN dan Saksi AGUNG SETIAWAN mengambil kran + shower milik CV. Jaya Mandiri, kemudian dipacking menggunakan kardus. Namun karena ekspedisi sudah tutup, barang-barang tersebut terdakwa simpan di semak-semak di dekat tempat pembuangan sementara (TPS) di Pulau Kutil Kabupaten Tapin. Keesokan harinya terdakwa bersama dengan saksi AGUNG AGUNG SETIAWAN mengambil lagi barang tersebut untuk kemudian dikirim menggunakan ekspedisi J&T Cargo ke saksi ABDUL MAJID di Sidoarjo pada 1 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200441242115 dengan hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000 yang dibagikan kepada saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.200.000 dan saksi AGUNG SETIAWAN sebesar Rp.350.000 serta untuk terdakwa sebesar Rp.300.000 sisa nya Rp.200.000 untuk makan bersama; - Bahwa kedua Pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD RYANOR untuk menjual lagi barang milik CV. Jaya Mandiri dengan cara, terdakwa dan saksi MUHAMMAD RYANOR mengambil barang berupa kran + shower yang kemudian dipacking dalam kardus dan langsung disembunyikan lagi di semak-semak TPS Pulau Kutil. Keesokan harinya Saksi MUHAMMAD RYANOR mengambil barang untuk dikirim kepada saksi ABDUL MAJID melalui J&T Cargo pada 6 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200446387055 dengan hasil penjualan sebesar Rp.1.050.000 yang dibagikan kepada saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.250.000 dan saksi AGUNG SETIAWAN sebesar Rp.250.000 serta untuk terdakwa sebesar Rp.250.000 sisa nya Rp.300.000 untuk membayar hutang warung; - Bahwa ketiga terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD RYANOR untuk menjual lagi barang milik CV. Jaya Mandiri yang mana kali ini adalah berupa tutup toilet dan kran + shower yang dilakukan dengan cara yang sama yaitu dipacking dalam kardus kemudian disembunyikan di semak-semak di dekat TPS Pulau Kutil. Siang harinya terdakwa memerintahkan saksi MUHAMMAD RYANOR dan saksi AGUNG SETIAWAN untuk mengambil dan mengirimkan barang tersebut menggunakan J&T Cargo pada 14 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200454513724 dengan hasil penjualan sebesar Rp.900.000 yang dibagikan kepada saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.450.000 serta untuk terdakwa sebesar Rp.450.000,-; - Bahwa keempat pada tanggal 17 Maret 2024, terdakwa memerintahkan saksi MUHAMMAD RYANOR dan Saksi MUHAMMAD SAYUTI (Penuntutan secara terpisah) untuk memindahkan lagi tutup toilet yang sudah terdakwa siapkan di koridor pada tempat tumpukan inventaris CV. Jaya Mandiri untuk dipindahkan menuju semak-semak di dekat TPS Pulau Kutil. Keesokan harinya terdakwa dan saksi MUHAMMAD RYANOR mengantar barang tersebut ke ekspedisi J&T Cargo pada 18 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200459388838 dengan hasil penjualan sebesar Rp.900.000 yang dibagikan kepada saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.250.000 dan saksi MUHAMMAD SAYUTI sebesar Rp.250.000 serta untuk terdakwa sebesar Rp.250.000,- sisanya Rp.150.000,- untuk makan; - Bahwa kelima terdakwa mengambil jet shower dari dalam Gudang logistic CV. Jaya Mandiri bersama dengan saksi MUHAMMAD SAYUTI yang kemudian barang tersebut dipacking dan oleh saksi MUHAMMAD RYANOR dan Saksi MUHAMMAD SAYUTI dipindahkan menuju semak-semak tempat biasa mereka menyembunyikan barang di dekat TPS Pulau Kutil untuk kemudian dihari yang sama siang hari nya terdakwa dan saksi MUHAMMAD SAYUTI mengambil dan mengantar barang tersebut ke J&T Cargo pada 25 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200468356923 dengan hasil penjualan sebesar Rp.1.150.000 yang dibagikan kepada saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.350.000 dan saksi MUHAMMAD SAYUTI sebesar Rp.500.000 serta untuk terdakwa sebesar Rp.300.000,- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh CV. Jaya Mandiri yang didasari pada Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” dan Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP, CV. Jaya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.72.115.000,- (tujuh puluh dua juta seratus lima belas ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

ATAU

----------Bahwa ia, terdakwa SUROSO Bin (Alm) SUKIMAN pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024, lalu pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, lalu pada hari Kamis 14 Maret 2024, lalu pada hari Senin 18 Maret 2024, lalu pada hari Senin 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di lokasi proyek CV. Jaya Mandiri yaitu di bekas Rumah Sakit Datu Sanggul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--------------------------- Bahwa terdakwa SUROSO Bin (Alm) SUKIMAN bekerja sebagai pekerja harian lepas di proyek CV. Jaya Mandiri (JM) yang berada di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan sejak bulan Januari 2024 yang bertugas dan memiliki tanggung jawab pada bagian instalasi pipa plumbing. Bahwa dengan bekerja nya terdakwa sebagai pekerja harian lepas pada bagian instalasi pipa plumbing di CV. Jaya Mandiri, terdakwa tanpa diketahui pemilik barang yaitu CV. Jaya Mandiri mengambil barang-barang material milik CV. Jaya Mandiri berdasarkan Nota Pembelian Barang yang dilakukan oleh CV. Jaya Mandiri dari TOKO “IBU HAJI” yaitu: No Uraian Barang Harga Barang Barang Volume Satuan Harga (Rp) Total (Rp) 1 Jet Shower TOTO THX 20 White 69 Pcs 265.000,00 18.285.000,00 2 Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW 69 Pcs 300.000,00 20.700.000,00 3 Kran + Shower TOTO TX 423 SZ 70 Set 1.185.000,00 82.950.000,00 Total 121.935.000,00 Bahwa adapun cara terdakwa dalam mengambil barang material milik CV. Jaya Mandiri yang dilakukan bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN (Penuntutan secara terpisah), saksi AGUNG SETIAWAN (Penuntutan secara terpisah) dan saksi MUHAMMAD SAYUTI (Penuntutan secara terpisah) dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pertama pada sekitar akhir bulan Februari 2024 pukul 22.00 WITA terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN dan saksi AGUNG SETIAWAN mengambil kran + shower milik CV. Jaya Mandiri, kemudian dipacking menggunakan kardus. Namun karena ekspedisi sudah tutup, barang-barang tersebut terdakwa simpan di semak-semak di dekat tempat pembuangan sementara (TPS) di Pulau Kutil Kabupaten Tapin. Keesokan harinya terdakwa bersama dengan saksi AGUNG AGUNG SETIAWAN mengambil lagi barang tersebut untuk kemudian dikirim menggunakan ekspedisi J&T Cargo ke saksi ABDUL MAJID di Sidoarjo pada 1 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200441242115 dengan hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000 yang dibagikan kepada saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.200.000 dan saksi AGUNG SETIAWAN sebesar Rp.350.000 serta untuk terdakwa sebesar Rp.300.000 sisa nya Rp.200.000 untuk makan bersama; - Bahwa kedua Pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD RYANOR untuk menjual lagi barang milik CV. Jaya Mandiri dengan cara, terdakwa dan saksi MUHAMMAD RYANOR mengambil barang berupa kran + shower yang kemudian dipacking dalam kardus dan langsung disembunyikan lagi di semak-semak TPS Pulau Kutil. Keesokan harinya Saksi MUHAMMAD RYANOR mengambil barang untuk dikirim kepada saksi ABDUL MAJID melalui J&T Cargo pada 6 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200446387055 dengan hasil penjualan sebesar Rp.1.050.000 yang dibagikan kepada saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.250.000 dan saksi AGUNG SETIAWAN sebesar Rp.250.000 serta untuk terdakwa sebesar Rp.250.000 sisa nya Rp.300.000 untuk membayar hutang warung; - Bahwa ketiga terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD RYANOR untuk menjual lagi barang milik CV. Jaya Mandiri yang mana kali ini adalah berupa tutup toilet dan kran + shower yang dilakukan dengan cara yang sama yaitu dipacking dalam kardus kemudian disembunyikan di semak-semak di dekat TPS Pulau Kutil. Siang harinya terdakwa memerintahkan saksi MUHAMMAD RYANOR dan saksi AGUNG SETIAWAN untuk mengambil dan mengirimkan barang tersebut menggunakan J&T Cargo pada 14 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200454513724 dengan hasil penjualan sebesar Rp.900.000 yang dibagikan kepada saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.450.000 serta untuk terdakwa sebesar Rp.450.000,-; - Bahwa keempat pada tanggal 17 Maret 2024, terdakwa memerintahkan saksi MUHAMMAD RYANOR dan saksi MUHAMMAD SAYUTI untuk memindahkan lagi tutup toilet yang sudah terdakwa siapkan di koridor pada tempat tumpukan inventaris CV. Jaya Mandiri untuk dipindahkan menuju semak-semak di dekat TPS Pulau Kutil. Keesokan harinya terdakwa dan saksi MUHAMMAD RYANOR mengantar barang tersebut ke ekspedisi J&T Cargo pada 18 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200459388838 dengan hasil penjualan sebesar Rp.900.000 yang dibagikan kepada saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.250.000 dan saksi MUHAMMAD SAYUTI sebesar Rp.250.000 serta untuk terdakwa sebesar Rp.250.000,- sisanya Rp.150.000,- untuk makan; - Bahwa kelima terdakwa mengambil jet shower dari dalam Gudang logistic CV. Jaya Mandiri bersama dengan saksi MUHAMMAD SAYUTI yang kemudian barang tersebut dipacking dan oleh saksi MUHAMMAD RYANOR dan Saksi MUHAMMAD SAYUTI dipindahkan menuju semak-semak tempat biasa mereka menyembunyikan barang di dekat TPS Pulau Kutil untuk kemudian dihari yang sama siang hari nya terdakwa dan saksi MUHAMMAD SAYUTI mengambil dan mengantar barang tersebut ke J&T Cargo pada 25 Maret 2024 sebagaimana resi J&T Cargo Nomor: 200468356923 dengan hasil penjualan sebesar Rp.1.150.000 yang dibagikan kepada saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN sebesar Rp.350.000 dan saksi MUHAMMAD SAYUTI sebesar Rp.500.000 serta untuk terdakwa sebesar Rp.300.000,- Bahwa adapun sisa barang material milik CV. Jaya Mandiri telah dilakukan pemasangan yang didasari pada Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP tertanggal 27 Maret 2024 yaitu: No. Barang Volume Satuan 1 Jet Shower TOTO THX 20 White 32 Pcs 2 Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW 43 Pcs 3 Kran + Shower TOTO TX 423 SZ 24 Set Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh CV. Jaya Mandiri yang didasari pada Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” dan Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP, CV. Jaya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.72.115.000,- (tujuh puluh dua juta seratus lima belas ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya