Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Rta NAJMUL HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Rta
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NAJMUL HADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak laki-laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No.6305-LT-17022021-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama MUHAMMAD AKMAL anak pertama laki-laki dari Ayah Ayah NAJMUL HADI dan Ibu NURSEHAT menjadi MUHAMMAD MA’RUF anak pertama laki-laki dari Ayah NAJMUL HADI dan Ibu NURSEHAT. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan bulan lahir anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan bulan lahir anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
  3. Membebankan Biaya perkara permohonan yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak