Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALVIANNUR Bin H. ABUL HASAN pada hari Kamis tanggal 10 April tahun 2025 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Tatah Pemangkih Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Martapura, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, oleh karena terdakwa dilakukan penahanan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantau dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Rantau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
-
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 02.58 Wita terdakwa dihubungi oleh saudara Nofi DPO melalui pesan whatsapp dengan maksud untuk memesan paket sabu dengan imbalan yang akan diberikan kepada terdakwa sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), saudara Nofi DPO meminta agar terdakwa mengantarkan paket sabu tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal yaitu saudara Icang DPO, saudara Nofi mengatakan kepada terdakwa untuk dipesankan paket sabu sebanyak 1 (satu) kantong berat 5 (lima) gram dan dijawab oleh terdakwa harga untuk 1 (satu) kantong yaitu Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian sekitar pukul 11.23 Wita saudara Nofi DPO mengirimkan bukti transfer ke rekening BRI milik terdakwa. Lalu sekitar pukul 11.23 Wita terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saudara Isau DPO untuk memesan paket sabu pesanan saudara Nofi DPO sebanyak 1 (satu) kantong berat 5 (lima) gram, saudara Isau DPO juga mengatakan kepada terdakwa untuk diambilkan paket sabu sebanyak 1 (satu) kantong sehingga paket sabu yang diambil oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kantong. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa dihubungi oleh orang suruhan saudara Arab DPO untuk mengarahkan terdakwa dimana lokasi pengambil paket sabu tersebut, terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Biru (Sesuai STNK) dengan nomor polisi DA 2156 GAN milik saudara Arul dari rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Teluk Tiram Darat Gg. Indrapura rt.020 rw.002 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin ke lokasi pengambilan paket sabu di Jl. Tatah Pemangkih Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, setibanya di tempat pengambilan paket sabu tersebut, terdakwa mengambil bungkusan plastik makanan gorio-rio warna biru dibawah tiang listrik, setelah itu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa untuk membuka bungkusan plastik makanan gorio-rio warna biru dan hanya berisi 1 (satu) paket sabu saja, mengetahui hal tersebut terdakwa menghubungi saudara Isau bahwa hanya diterima 1 (satu) paket saja dan saudara Isau meminta terdakwa untuk menunggu. Kemudian sekitar pukul 17.56 terdakwa kembali dihubungi oleh orang suruhan saudara Arab DPO untuk mengambil paket sabu yang lokasinya sama dengan lokasi pengambilan paket sabu yang pertama. Lalu sekitar pukul 18.45 Wita terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Biru (Sesuai STNK) dengan nomor polisi DA 2156 GAN milik saudara Arul dari rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Teluk Tiram Darat Gg. Indrapura rt.020 rw.002 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin ke lokasi pengambilan paket sabu di Jl. Tatah Pemangkih Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dan setibanya di lokasi tersebut terdakwa mengambil bungkusan plastik makanan udang yang sudah berisi paket narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan melaporkan kepada saudara Isau DPO bahwa terdakwa telah menerima 2 (dua) paket sabu, lalu saudara Isau DPO meminta terdakwa untuk mengantarkan paket tersebut;
- Bahwa terdakwa sekitar pukul 20.00 Wita berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Teluk Tiram Darat Gg. Indrapura rt.020 rw.002 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Biru (Sesuai STNK) dengan nomor polisi DA 2156 GAN milik saudara Arul menuju ke tempat pengantaran paket sabu, lalu sekitar pukul 22.00 Wita pada saat terdakwa sampai di Binuang dihubungi oleh saudara Icang DPO dengan maksud untuk memberi arahan lokasi pengantaran paket sabu yaitu di Perumahan Dulang Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin. Kemudian sekitar pukul 22.50 saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN bersama dengan anggota lain Kepolisian Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyakarakat bahwa di sekitar Perumahan Dulang Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin akan ada transaksi peredaran gelap narkotika, bersadarkan laporan tesebut saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN bersama dengan anggota lain Kepolisian Polres Tapin menuju ke tempat tersebut dan pada saat sampai di sekitar daerah Perumahan Dulang Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin melihat gerak gerik mecurigakan dari terdakwa. Kemudian saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN bersama dengan anggota lain Kepolisian Polres Tapin melakukan penggeledhan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat 11,8 (sebelas koma delapan) gram yang dibungkus dengan plastik makanan Gorio rio diletakan pada bagian dashboard 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Biru (Sesuai STNK) dengan nomor polisi DA 2156 GAN, 1 (satu) Buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) Buah serok terbuat dari sedotan, 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) Buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) Bungkus plastik makanan Udang, 1 (satu) Buah Handphone merk OPPO warna Biru dengan Nomor Imei 1.869874042885374 Imei 2.869874042885366;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menerima Narkotika Golongan I;
- Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Sita/13/IV/Res.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh SYAIFUDDIN BASIR, S.H., selaku Penyidik Pembantu yang melakukan penghitungan dan penimbangan dengan hasil penimbangan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,8 (sebelas koma delapan) gram ;
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 06022/NNF/2025 tanggal 16 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima nomor 19983/2025/NNF adalah benar sediaan dalam bentuk serbuk kristal Metamfetamina, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung narkotika dan metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika. -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALVIANNUR Bin H. ABUL HASAN pada hari Kamis tanggal 10 April tahun 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Dulang Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 Kepolisian Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyakarakat bahwa di sekitar Perumahan Dulang Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin akan ada transaksi peredaran gelap narkotika, atas dasar laporan tersebut sekitar pukul 22.50 saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN bersama dengan anggota lain Kepolisian Polres Tapin menuju ke tempat tersebut dan pada saat sampai di sekitar daerah Perumahan Dulang Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin melihat gerak gerik mecurigakan dari terdakwa. Kemudian saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN bersama dengan anggota lain Kepolisian Polres Tapin melakukan penggeledhan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat 11,8 (sebelas koma delapan) gram yang dibungkus dengan plastik makanan Gorio rio diletakan pada bagian dashboard 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Biru (Sesuai STNK) dengan nomor polisi DA 2156 GAN, 1 (satu) Buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) Buah serok terbuat dari sedotan, 1 (satu) bundle plastik klip, 1 (satu) Buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) Bungkus plastik makanan Udang, 1 (satu) Buah Handphone merk OPPO warna Biru dengan Nomor Imei 1.869874042885374 Imei 2.869874042885366;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Sita/13/IV/Res.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh SYAIFUDDIN BASIR, S.H., selaku Penyidik Pembantu yang melakukan penghitungan dan penimbangan dengan hasil penimbangan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,8 (sebelas koma delapan) gram ;
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 06022/NNF/2025 tanggal 16 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima nomor 19983/2025/NNF adalah benar sediaan dalam bentuk serbuk kristal Metamfetamina, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung narkotika dan metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika. ------------------------------------------------- |