Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI Unit Pulau Pinang 1.MUHAMMAD YANI
2.SUMARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Unit Pulau Pinang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD YANI
2SUMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.068.143,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 96.068.143,- ( SEMBILAN PULUH ENAM JUTA ENAM PULUH DELAPAN RIBU SERATUS EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 84.999.700,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS ) ditambah bunga sebesar 11.068.443,- ( SEBELAS JUTA ENAM PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPF/SPORADIK No.  593.2/30/1002/SPPF/2016  atas  nama  MUHAMMAD  YANI  Berikut  sekaligus  atas  tanah  dan  bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak