Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2018/PN Rta HIZRAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2018/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HIZRAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan / memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti / merubah Akta Kelahiran anak Laki-laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 6305-LU-10082015-0013  tertanggal 21 Agustus 2015  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Tapin atas nama MUHAMMAD HASAN lahir di Tapin pada tanggal , 28 Juni 2015 anak ke satu laki-laki dari Ayah M. ILMI DAN IBU HIZRAH menjadi  AHMAD WAFA lahir di Tapin  pada tanggal 28 Juni 2015 anak ke satu laki-laki dari Ayah M. ILMI DAN IBU HIZRAH ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri  Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dicatat dipinggir Kutipan Akta Kelahiran atas nama Anak Pemohon dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk  itu ;
  4. Membebankan biaya perkara Permohonan yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak