Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 76.963.525,- ( TUJUH PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS DUA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.218.600,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA DUA RATUS DELAPAN BELAS RIBU ENAM RATUS ) ditambah bunga sebesar 13.744.925,- ( TIGA BELAS JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPFBT No 593.29/SPPF/BTA8VIII/2013 atas nama MARALI dan SKKT NO 1/SKKT-593/PJ/X/2004 AN MARALI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|