Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2024/PN Rta PT.BPR TAPIN SEJAHTERA 1.Junaidi
2.Hamsiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR TAPIN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Junaidi
2Hamsiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.098.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas kreditnya seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 14.098.000,- (EMPAT BELAS JUTA SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH  ) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kreditnya (Pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki  oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam  1 buah SHM yang tercamtum a.n Hamsiah.
  5. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak