Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.137.462,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA SERATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 47.651.304,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS EMPAT) ditambah bunga sebesar 9.486.158,- ( SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU SERATUS LIMA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No 591.1/09/LB/2003 atas nama Husni Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|