Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Yusuf Arsa Yoga, S.H.
2.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Adi Cahyadi Bin Najamudin Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-482/O.3.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yusuf Arsa Yoga, S.H.
2Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adi Cahyadi Bin Najamudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.Adi Cahyadi Bin Najamudin
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 01.00  Wita, atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu pada bulan Januari 2024, bertempat pada sebuah Hotel yang berada di Jl.Penghulu RT.03/RW.01 Kel.Rangda Malingkung, Kec.Tapin Utara, Kab.Tapin tepatnya di kamar Nomor 27 Hotel Sejahtera 1, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1.   Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 10.00Wita Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN bertemu dengan Sdr.UDIN (DPO) dan meminta barang Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uangnya diserahkan secara langsung oleh Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN secara tunai, setelah itu Sdr.UDIN (DPO) menyuruh Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN untuk menunggunya disebuah Jalan tepatnya di Jl.Kurnia, Kec.Liang Anggang, Kota.Banjarbaru, tidak berapa lama kemudian Sdr.UDIN (DPO) datang ke tempat yang sudah ditentukan tersebut dengan membawa Narkotika jenis Sabu menggunakan sebuah sepeda motor, kemudian Sdr.UDIN (DPO) langsung melempar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan  bungkus plastik permen RELAXA ke seberang jalan dimana Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN menunggu dan kemudian langsung pergi meninggalkan Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN, setelah itu Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN menyimpan dan membawa Narkotika jenis Sabu tersebut pada kantong celana sebelah kiri yang akan dibawa dan dipakai pada sebuah Hotel milik orang tuanya yang berada di Jl.Penghulu RT.03/RW.01, Kel.Rangda Malingkung, Kec.Tapin Utara, Kab.Tapin;----------------
  2.   Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira Pukul 13.00 Wita bertempat disebuah hotel yang berada di Jl.Penghulu RT.03/RW.01, Kel.Rangda Malingkung, Kec.Tapin Utara, Kab.Tapin tepatnya didalam kamar Nomor 27 Hotel Sejahtera 1 dilakukan Penangkapan terhadap Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN oleh pihak Kepolosian Sektor Tapin Utara;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3.   Bahwa adapun berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0089 tanggal 31 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm,Apt/NIP.19911015 2019032 005 dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna agak kecoklatan yang melekat pada pipet kaca dengan hasil positif “Metamfetamina” yang termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------------    

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 01.00  Wita, atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu pada bulan Januari 2024, bertempat pada sebuah Hotel yang berada di Jl.Penghulu RT.03/RW.01 Kel.Rangda Malingkung, Kec.Tapin Utara, Kab.Tapin tepatnya di kamar Nomor 27 Hotel Sejahtera 1, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  1.   Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 10.00Wita Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN bertemu dengan Sdr.UDIN (DPO) dan meminta barang Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uangnya diserahkan secara langsung oleh Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN secara tunai, setelah itu Sdr.UDIN (DPO) menyuruh Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN untuk menunggunya disebuah Jalan tepatnya di Jl.Kurnia, Kec.Liang Anggang, Kota.Banjarbaru, tidak berapa lama kemudian Sdr.UDIN (DPO) datang ke tempat yang sudah ditentukan tersebut dengan membawa Narkotika jenis Sabu menggunakan sebuah sepeda motor, kemudian Sdr.UDIN (DPO) langsung melempar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan  bungkus plastik permen RELAXA ke seberang jalan dimana Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN menunggu dan kemudian langsung pergi meninggalkan Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN;-----------------------------------------------------------
  2.   Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira Pukul 13.00 Wita bertempat disebuah hotel yang berada di Jl.Penghulu RT.03/RW.01, Kel.Rangda Malingkung, Kec.Tapin Utara, Kab.Tapin tepatnya didalam kamar Nomor 27 Hotel Sejahtera 1 dilakukan Penangkapan terhadap Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN oleh pihak Kepolosian Sektor Tapin Utara;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3.   Bahwa adapun cara Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu dengan mengeluarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari dalam plastik klip kecil, kemudian memasukkan kedalam pipet kaca, setelah itu Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN membakar menggunakan macis/korek api yang apinya sudah distel menggunakan api kecil dengan tujuan Narkotika jenis Sabu yang berbentuk kristal tersebut dapat mencair, kemudian Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN menggabungkan pipet kaca tersebut dengan boong yang terbuat dari botol aqua, kemudian Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN membakar Narkotika jenis Sabu hingga mengeluarkan asap dan Terdakwa ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN menghisap asap tersebut seperti merokok biasa;-----------------------------------------------------------------------------------------
  4.   Bahwa adapun berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.20089 tanggal 31 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm,Apt/NIP.19911015 2019032 005 dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna agak kecoklatan yang melekat pada pipet kaca dengan hasil positif “Metamfetamina” yang termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------------   
  5.   Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba RSUD Datu Sanggul Nomor : 3083/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 atas nama Adi Cahyadi Bin Najamudin yang dilakukan oleh oleh ANNA OCTAVIASA,A.Md.AK selaku Pemeriksa dan ditandatangani oleh dr.ESTIANI WIDIASTUTI,Sp.PK selaku Kepala Instalasi Patologi Klinik dengan hasil pemeriksaan test skrining (screening test) Narkoba terhadap sampel urine reaktif Amphetamine (AMP) dan reaktif Methamphetamine (MET);------------------------------------------------------------
  6.   Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Assasmen Terpadu BNN Kab.Hulu Sungai Selatan atas nama ADI CAHYADI Bin NAJAMUDIN Nomor : R/0026/III/KA/PB.00/2024/BNNK tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh AGUS WINARTI,S.KM.,M.PH. selaku Kepala BNNK Hulu Sungai Selatan dengan kesimpulan :
  1. Tersangka merupakan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu fase ketergantungan yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Tersangka merupakan end user atau pengguna akhir Narkotika jenis Sabu dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika;
  3. Tersangka direkomendasikan untuk tetap menjalani proses hukum dan dapat diberikan rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan.-------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya