Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2.Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Rukani Bin Asnawi Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1356/O.3.17/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rukani Bin Asnawi Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa RUKANI Bin (Alm) ASNAWI  pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu pada bulan Juli 2024, bertempat didepan sebuah Rumah yang beralamat di Desa Bakarangan, Kec.Bakarangan, Kab.Tapin, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal mulanya Terdakwa RUKANI Bin (Alm) ASNAWI mendatangi rumah mantan istrinya atas nama Saksi MAMA IDAH yang berada di Ds.Bakarangan, Kec.Bakarangan, Kab.Tapin untuk menanyakan terkait permasalahan keluarga, tidak berselang lama kemudian terjadi cekcok antara Terdakwa RUKANI Bin (Alm) ASNAWI dengan Saksi MAMA IDAH, dimana Terdakwa RUKANI Bin (Alm) ASNAWI berkata akan membakar rumah yang ditinggali oleh Saksi MAMA IDAH tersebut;-------------------------------
  • Bahwa setelah mendengar perkataan dari Terdakwa RUKANI Bin (Alm) ASNAWI, Saksi MAMA IDAH merasa ketakutan yang kemudian menghubungi Kantor Kepolisian terdekat, kemudian setelah itu datang BUDIANUR Bin MUKLAN (Alm) dan Saksi NUR ADLI RAMADHANI Bin HAIRAN SAPUTRA dari Anggota POLSEK Bakarangan untuk melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Pekara (TKP);----------------------
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa RUKANI Bin (Alm) ASNAWI ditemukan Barang Bukti berupa senjata tajam jenis Pisau Belati berukuran sekitar panjang kurang lebih 24 (Dua Puluh Empat) Centimeter yang disimpan oleh Terdakwa RUKANI Bin (Alm) ASNAWI dibalik baju pinggang sebelah kiri;-
  • Bahwa pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Terdakwa RUKANI Bin (Alm) ASNAWI tidak melakukan perlawanan dan hanya ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Pisau belati lengkap dengan   kumpangnya yang terbuat dari kayu warna kuning dengan panjang sekitar 24 (dua puluh empat) Centimeter;--------------------
  • Bahwa untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian Terdakwa RUKANI Bin (Alm) ASNAWI dibawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Polres Tapin;-------------------------
  • Bahwa adapun Terdakwa RUKANI Bin (Alm) ASNAWI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa terkait kepemilikan Senjata Tajam jenis Herder tersebut.------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Pihak Dipublikasikan Ya