Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 92.942.332,- ( SEMBILAN PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 82.270.416,- ( DELAPAN PULUH DUA JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU EMPAT RATUS ENAM BELAS) ditambah bunga sebesar 10.691.916,- ( SEPULUH JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS ENAM BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No 590/03/DSRH/SPPFBT/2020 atas nama aberansyah Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|