Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 113.398.519,- ( SERATUS TIGA BELAS JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS SEMBILAN BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.957.600,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS ) ditambah bunga sebesar 49.440.919,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No. 008/SPPF-BT/BRBN/IV/2017 atas nama SURIANSYAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|