Dakwaan |
Pada hari Selasa, tanggal 26 April 2022, sekira pukul 01.00 wita bertempat di Jl. Margasari Marabahan Dusun Bakalampan Rt 12 Rw. – Desa Keladan Kecamatan. Candi laras Utara Kabupaten. Tapin telah tertangkap tangan seorang tersangka an. MARHANI Bin MUHAMMAD yang Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Wilayah Hukum Kabupaten Tapin.
Melanggar Pasal: Pasal 4, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kab.Tapin No.03 Th 2019 tentang berubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tapin No 11 Th 2016 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan obat Oplosan serta zat Adiktif lainnya. |