Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI Branch office Rantau 1.ST AMNAH
2.SAMSUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Branch office Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri NormansyahBank BRI Branch office Rantau
Tergugat
NoNama
1ST AMNAH
2SAMSUL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.326.441,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 149.326.441,- ( SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS DUA PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 130.356.995,- ( SERATUS TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 18.969.446,- ( DELAPAN BELAS JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH ENAM), ditambah pinaltysebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 339 atas nama ANI RUPAIDAH BINTI H AKHMAD SOFIAN (ORANG TUA KANDUNG YMP) Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak