Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.833.454,- ( Tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah), selambat-lambatnya 25 (Dua puluh lima) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda agunan SPPFBT NOMOR 593/003/SPPF-BJ/X/2016 yang terletak di desa Buniin Jaya kec Piani, Kalimantan Selatan an. SRI MIA DEWI tanggal 29 Oktober 2016 yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT NOMOR 593/003/SPPF-BJ/X/2016 yang terletak di desa Buniin Jaya kec Piani, Kalimantan Selatan an. SRI MIA DEWI tanggal 29 Oktober 2016 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
|