Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Rta 1.Dimas Rangga Ahimsa,S.H
2.Ariyanto Wibowo, S.H.
Iswandi als Iwan Bin Lobongi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-796/O.3.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Rangga Ahimsa,S.H
2Ariyanto Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iswandi als Iwan Bin Lobongi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ISWANDI Alias IWAN Bin LOBONGI bersama-sama dengan saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ARIS WIBOWO Bin NITIONO (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah)pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023, sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 bertempat di Sebuah Rumah yang berkedudukan di Desa Cempaka RT 004 RW 002, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa yang yang bekerjasama dengan saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm) mencari mobil rental murah melalui media social Facebook, selanjutnya terdakwa yang mendapat nomor telepon orang yang merentalkan mobil membagi tugas dengan saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm), dimana saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm) menghubungi serta bertemu dengan saksi korban M. RASYID Bin BASERI, dimana saksi korban M. RASYID Bin BASERI menawarkan untuk menyewakan mobil DAIHATSU SIGRA R Tahun 2018 dengan Nopol DA 1848 KE warna putih kepada saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm) dan disepakati untuk menyewa mobil selama 7 (tujuh) hari, dengan syarat-syarat membayar deposit Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan biaya sewa selawa 7 (tujuh hari) adalah Rp. 1.950.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang untuk uang deposito telah di transfer oleh terdakwa ke rekening saksi korban M. RASYID Bin BASERI dan untuk biaya sewa telah di serahkan secara tunai, setelah itu saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm) membawa mobil tersebut.
Selanjutnya, terdakwa yang bekerjasama dan membagi tugas dengan saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm) menganjurkan saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm) untuk menjual mobil tersebut di Balikpapan dimana terdakwa sudah menghubungi saksi ARIS WIBOWO Bin NITIONO untuk menjualkan mobil tersebut, dan ketika saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm) sampai ke tempat saksi ARIS WIBOWO Bin NITIONO, Global Positioning System (GPS) mobil tersebut di copot agar tidak terlacak oleh saksi korban M. RASYID Bin BASERI.
Bahwa saksi ARIS WIBOWO Bin NITIONO dan saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm) kemudian akan menjual mobil tersebut kepada saksi TONI Bin ARDIN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan membuat janji untuk bertemu di Café Jogja yang berkedudukan di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya saksi ARIS WIBOWO Bin NITIONO dan saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm) mengajak saksi ANDRI WAHYUDI Alias ANDRE Bin TAMAD (Alm) untuk menjual mobil tersebut, dan bertemu dengan saksi TONI Bin ARDIN, dalam pertemuan tersebut disepakati harga jual beli mobil tersebut adalah sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) yang di bayarkan oleh saksi TONI Bin ARDIN kepada saksi ANDRI WAHYUDI Alias ANDRE Bin TAMAD (Alm) yang kemudian oleh saksi ANDRI WAHYUDI Alias ANDRE Bin TAMAD (Alm) uang tersebut diserahkan kepada saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm) sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta) dimana sisanya yaitu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) merupakan keuntungan yang di dapat oleh saksi ARIS WIBOWO Bin NITIONO dan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) merupakan keutungan dari saksi ANDRI WAHYUDI Alias ANDRE Bin TAMAD (Alm).
Bahwa saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm) melaporkan kepada terdakwa mobil tersebut berhasil terjual seharga kurang lebih Rp. 42.0000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dan mentransferkan uang sebesar Rp. 29.700.000,- (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, dimana saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm) mengambil secara tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebagai ongkos Kembali ke Rantau sedangkan uang senilai Rp. 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus) diserahkan kepada terdakwa secara tunai, kemudian terdakwa mentransferkan uang masing-masing senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm) dan saksi ANDRI WAHYUDI Alias ANDRE Bin TAMAD (Alm) sebagai keuntungan yang di dapat oleh kedua saksi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi NOBERTUS KURNIAEAN Alias NAWAN Anak dari PAULUS LIUNG (Alm) dan saksi ANDRI WAHYUDI Alias ANDRE Bin TAMAD, mengakibatkan kerugian saksi korban M. RASYID Bin BASERI senilai kurang lebih Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya