Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 28.925 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 313 dan GS Nomor 1374/1992, yang terletak di Desa Rantau Bujur dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tukaderi, sebelah Selatan berbatasan dengan Idris, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Masrani, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 28.925 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 313 dan GS Nomor 1374/1992 yang terletak di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Tukaderi, sebelah Selatan berbatasan dengan Idris, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Masrani, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses administrasi balik nama dan/atau penurunan hak dari Sertipikat Hak Milik menjadi Sertipikat Hak Pakai / Hak Guna Bangunan untuk Sertipikat Hak Milik No. 313 tertanggal 08 Februari 1992 atas nama Merah binti Isul, dengan GS Nomor 1374/1992 tanggal 18 Januari 1992, luas 28.925 m2 yang terletak di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam perkara a quo menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|