Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2020/PN Rta 1.Iwan Budi Susilo,SH
2.Muhammad Rezeki Kurniawan, S.H
Hadran Bin Imbran Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2020/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan Tar-960a/O.3.17/Eoh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Budi Susilo,SH
2Muhammad Rezeki Kurniawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hadran Bin Imbran Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa Hadran Bin Imbran (Alm) bersama- sama dengan saksi Rusli dan saksi Nor Adit (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekitar jam 21.30 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Desa Masta Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, yang dilakukan untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Gambut mengajak saksi Nor Adit untuk menemui saksi Rusli di rumahnya di Desa Masta Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin, setelah itu terdakwa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor sonic warna hitam milik saksi Nor Adit menuju rumah saksi Rusli, setelah terdakwa dan saksi Nor Adit bertemu dengan saksi Rusli kemudian mereka bertiga pergi ke bawah pohon untuk merencanakan akan mengambil sepeda motor Yamaha  Vixion milik saksi Hidayat, setelah itu terdakwa, saksi Rusli dan saksi Nor Adit berboncengan bertiga berkeliling sambil menunggu malam, kemudian mereka berhenti di depan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, setelah itu terdakwa dan saksi Rusli turun dari sepeda motor lalu dengan berjalan kaki mendekati sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir di halaman Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, dimana jarak dengan rumah saksi Hidayat hanya berjarak 10 meter yang mana saksi Hidayat merupakan petugas kebersihan di Balai Penyuluhan Pertanian yang kehariannya tinggal ditempat tersebut, sedangkan saksi Nor Adit menunggu disepeda motornya sembari mengawasi situasi sekitar. Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Rusli langsung membuka kunci stang sepeda motor Yamaha xivion dengan menggunakan kunci sepeda motor lain namun tidak berhasil, kemudian terdakwa dan saksi Rusli secara bergantian memegang kedua stang sepeda motor vixion tersebut lalu menghentakkannya kuat - kuat kearah kanan sampai akhirnya kunci stang sepeda motor vixion tersebut berhasil dibuka oleh terdakwa, setelah itu terdakwa, saksi Rusli dan saksi Nor Adit bersama-sama mendorong sepeda motor Yamaha xivion terbut menjauh dari rumah saksi Hidayat, setelah itu terdakwa, saksi Rusli dan Nor Adit mencoba untuk menyalakan mesin sepeda motor Yamaha vixion tersebut dengan cara secara bergantian memukul dengan menggunakan batu ke lubang kunci kontak sepeda motor Yamaha vixion namun mesin sepeda motor Yamaha xivion tersebut tidak berhasil dinyalakan, kemudian saksi Rusli menaiki sepeda motor Yamaha xivion tersebut lalu dari belakang didorong oleh terdakwa dengan menggunakan kaki dengan mengendarai sepeda motor Honda sonic milik saksi Nor Adit, sesampainya di Desa Muning lalu terdakwa, saksi Rusli dan saksi Nor Adit kembali berusaha menghidupkan mesin sepeda motor Yamaha vixion tersebut dengan cara secara bergantian memukul dengan menggunakan batu ke lubang kunci kontak sepeda motor Yamaha xivion tersebut, namun tidak juga bisa menghidupkan mesin sepeda motor Yamaha vixion tersebut dan akhirnya terdakwa, saksi Rusli dan saksi Nor Adit kepergok oleh warga sekitar.
Bahwa tujuan terdakwa, saksi Rusli dan saksi Nor Adit dalam mengambil sepeda motor Yamaha xivion tersebut adalah untuk dijual yang mana hasil penjualannya nantinya akan dibagi.
Bahwa perbuatan terdakwa, saksi Rusli dan saksi Nor Adit tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi Hidayat yang mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.

 

Subsidair

Bahwa terdakwa Hadran Bin Imbran (Alm) bersama- sama dengan saksi Rusli dan saksi Nor Adit (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekitar jam 21.30 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2020, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksi Hidayat Desa Masta Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, yang dilakukan untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Gambut mengajak saksi Nor Adit untuk menemui saksi Rusli di rumahnya di Desa Masta Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin, setelah itu terdakwa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor sonic warna hitam milik saksi Nor Adit menuju rumah saksi Rusli, setelah terdakwa dan saksi Nor Adit bertemu dengan saksi Rusli kemudian mereka bertiga pergi ke bawah pohon untuk merencanakan akan mengambil sepeda motor Yamaha  Vixion milik saksi Hidayat, setelah itu terdakwa, saksi Rusli dan saksi Nor Adit berboncengan bertiga berkeliling sambil menunggu malam, kemudian mereka berhenti di depan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, setelah itu terdakwa dan saksi Rusli turun dari sepeda motor lalu dengan berjalan kaki mendekati sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir di halaman Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, dimana jarak dengan rumah saksi Hidayat hanya berjarak 10 meter yang mana saksi Hidayat merupakan petugas kebersihan di Balai Penyuluhan Pertanian yang kehariannya tinggal ditempat tersebut, sedangkan saksi Nor Adit menunggu disepeda motornya sembari mengawasi situasi sekitar. Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Rusli langsung membuka kunci stang sepeda motor Yamaha xivion dengan menggunakan kunci sepeda motor lain namun tidak berhasil, kemudian terdakwa dan saksi Rusli secara bergantian memegang kedua stang sepeda motor vixion tersebut lalu menghentakkannya kuat - kuat kearah kanan sampai akhirnya kunci stang sepeda motor vixion tersebut berhasil dibuka oleh terdakwa, setelah itu terdakwa, saksi Rusli dan saksi Nor Adit bersama-sama mendorong sepeda motor Yamaha xivion terbut menjauh dari rumah saksi Hidayat, setelah itu terdakwa, saksi Rusli dan Nor Adit mencoba untuk menyalakan mesin sepeda motor Yamaha vixion tersebut dengan cara secara bergantian memukul dengan menggunakan batu ke lubang kunci kontak sepeda motor Yamaha vixion namun mesin sepeda motor Yamaha xivion tersebut tidak berhasil dinyalakan, kemudian saksi Rusli menaiki sepeda motor Yamaha xivion tersebut lalu dari belakang didorong oleh terdakwa dengan menggunakan kaki dengan mengendarai sepeda motor Honda sonic milik saksi Nor Adit, sesampainya di Desa Muning lalu terdakwa, saksi Rusli dan saksi Nor Adit kembali berusaha menghidupkan mesin sepeda motor Yamaha vixion tersebut dengan cara secara bergantian memukul dengan menggunakan batu ke lubang kunci kontak sepeda motor Yamaha xivion tersebut, namun tidak juga bisa menghidupkan mesin sepeda motor Yamaha vixion tersebut dan akhirnya terdakwa, saksi Rusli dan saksi Nor Adit kepergok oleh warga sekitar.
Bahwa tujuan terdakwa, saksi Rusli dan saksi Nor Adit dalam mengambil sepeda motor Yamaha xivion tersebut adalah untuk dijual yang mana hasil penjualannya nantinya akan dibagi.
Bahwa perbuatan terdakwa, saksi Rusli dan saksi Nor Adit tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi Hidayat yang mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP dan ke 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya